Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Hukum

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaaan BBM ke JPU

badge-check


					Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaaan BBM ke JPU Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Unit III tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyerahan Berkas Perkara Nomor: BP/39.a/XII/2024/Reskrim, tanggal 11 November 2024 dengan tersangka berinisial SN (40) diterima oleh JPU Yoga Mohd Afdhal pada Jum’at (20/12/24).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, barang bukti yang turut diserahkan ke JPU yakni 1 unit mobil Toyota Hilux, STNK, 14 jerigen pertalite, 5 jerigen kosong, 2 barcode dan 1 selang.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU setelah dinyatakan inracht atau P21,” katanya.

Sebelumnya, tersangka SN (40) tahun ini awalnya ditangkap karena telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite dikawasan tersebut pada bulan November lalu.

“Pelaku telah terbukti melakukan penimbunan minyak jenis pertalite yang ditimbun dikios kelontong sebanyak 14 jirigen didalam mobil,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Ia menambahkan,perbuatannya itu telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021, tentang Cipta Kerja Sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannta tersangka akan diancan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum