Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Terkait Kasus Cabul Terhadap Penumpang Angkutan Umum, Korwil Barat Yayasan P2TP2A Angkat Bicara

badge-check


					Terkait Kasus Cabul Terhadap Penumpang Angkutan Umum, Korwil Barat Yayasan P2TP2A Angkat Bicara Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Terkait kembali terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap penumpang Angkutan Umum, dan hal ini diyakini kasus yang dimaksud akan terjadi kembali disebab banyak faktor.

Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa kepada media menyampaikan untuk perlu berbagai perbaikan dan terobosan yaitu setiap perempuan yang bepergian untuk dihimbau agar didampingi oleh Muhrimnya atau keluarganya.

“Naiki kendaraan umum yang supir atau kernetnya telah dikenal secara baik oleh penumpang. Setiap perusahaan angkutan menseleksi/menyaring kembali para Supir yang bergabung dalam naungan perusahaannya,” ucap Gusmawi.

Ia menegaskan, perlunya peran aktif Organda untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali kasus yang sama dan Dinas Perhubungan diminta untuk menerbitkan surat teguran I, II dan penutupan Trayek untuk perusahaan dimaksud.

Gusmawi juga menghimbau agar para korban tidak ragu untuk melaporkan ketika ada potensi tindak kekerasan seksual terhadapnya dengan menghubungi layanan darurat dan atau nomor keluarga yang dapat segera dihubungi.

Ia meminta, kepada setiap angkutan umum agar menyediakan Stiker yang berisi informasi nomor Handphone Kepolisian Resort di Wilayah yang dilewati Angkutan Umum dimaksud.

“Kami mendorong agar perusahaan angkutan umum menyiapkan angkutan khusus bagi perempuan dan anak (angkutan ramah perempuan dan anak) di setiap Trayeknya,” ujar Gusmawi.

Gusmawi menambahkan, Organda harus menerbitkan daftar Supir dan Kernet yang di Blacklist akibat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk tidak diperbolehkan melayani penumpang manapun. Dalam setiap lembaran Tiket Penumpang, tersedia lampiran informasi Kontak Darurat Kepolisian yang mudah diakses dan dihubungi.

“Kita mengutuk keras atas setiap terjadinya kasus kekerasan Seksual terhadap perempuan, kita berharap proses hukum berjalan dengan baik dan berkeadilan sekaligus adanya efek jera bagi pelaku dan calon pelaku lainnya,” kata Korwil Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh.

Terakhir ia menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resort Aceh Selatan yang segera bertindak dan menangkap pelaku. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum