• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Sengketa PHPU Aceh Timur

by Redaksi
25 Februari 2025
in Nasional, Politik
0
Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

8.1k
SHARES

Narasiterkini.com Meulaboh – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan untuk menolak seluruh permohonan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Aceh Timur yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor urut 01 Sulaiman-Abdul Hamid.

Berdasarkan data yang dikutip dari website https://Www.mkri.id, Putusan tersebut di bacakan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi 8 hakim lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24-02-2025).

RelatedPosts

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Negeri Pala, Bupati Mirwan Jalin Kolaborasi dengan Komisi X DPR RI

24 Juni 2025
Sayed Mustafa Ungkap Lobi Rahasia dengan Jusuf Kalla, Kini Puji Mualem dan Prabowo Kembalikan 4 Pulau

Sayed Mustafa Ungkap Lobi Rahasia dengan Jusuf Kalla, Kini Puji Mualem dan Prabowo Kembalikan 4 Pulau

20 Juni 2025
Load More

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucah Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, pasangan Iskandar dan T Zainal Abidin resmi menjadi Bupati terpilih yang akan memimpin kabupaten Aceh Timur periode 2025-2030.

Sebelumnya, Sulaiman dan Abdul Hamid sebagai Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, berdasarkan fakta persidangan, Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pj Bupati Nagan Raya Dan BPBD Tinjau Erosi Krueng Tripa 

Pj Bupati Nagan Raya Dan BPBD Tinjau Erosi Krueng Tripa 

2 November 2022
BPN Dianggap ‘Aneh’, Dewan Desak Segera Keluarkan Titik Koordinat

BPN Dianggap ‘Aneh’, Dewan Desak Segera Keluarkan Titik Koordinat

8 Oktober 2021
Peringatan Tsunami Silam di Aceh Jaya Berlangsung Sederhana

Peringatan Tsunami Silam di Aceh Jaya Berlangsung Sederhana

26 Desember 2020

Most Popular

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan
Daerah

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan

5 Juli 2025
PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh
Daerah

PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh

5 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya
Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue