Narasiterkini.com Meulaboh – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan untuk menolak seluruh permohonan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Aceh Timur yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor urut 01 Sulaiman-Abdul Hamid.
Berdasarkan data yang dikutip dari website https://Www.mkri.id, Putusan tersebut di bacakan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi 8 hakim lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24-02-2025).
“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucah Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Dengan putusan tersebut, pasangan Iskandar dan T Zainal Abidin resmi menjadi Bupati terpilih yang akan memimpin kabupaten Aceh Timur periode 2025-2030.
Sebelumnya, Sulaiman dan Abdul Hamid sebagai Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, berdasarkan fakta persidangan, Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.
Discussion about this post