• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Aceh Jaya Gugat PT Makmur Inti Sawita ke Pengadilan, Diduga Serobot Lahan Kepemilikan Sah

by Redaksi
16 April 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Calang– Warga Desa Pajar dan Desa Rentang, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Inti Sawita (PT MIS) ke Pengadilan Negeri Calang dan PTUN Banda Aceh. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sabri, salah satu warga penggugat yang berasal dari Desa Pajar, menyatakan bahwa PT MIS telah melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama para pemilik lahan. Tanah yang disengketakan merupakan lahan bekas program transmigrasi yang dibeli secara sah dan telah bersertifikat. Namun, tanpa sepengetahuan warga, lahan tersebut dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

“Warga tidak bisa lagi menanam atau mengelola lahannya karena dilarang oleh pihak perusahaan. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Sabri.rabu, 16/4/2025.

Sementara itu Kuasa hukum warga, Muhammad Sandri Amin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Calang, yakni gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 04/Pdt.G/2024/PN-Cag dan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN-Cag.

Menurut Sandri, awal mula konflik terjadi pada 2011 saat PT MIS mulai membersihkan lahan yang dibelinya dari sejumlah warga. Namun, dalam proses tersebut, perusahaan juga membersihkan dan menanam sawit di lahan milik warga lainnya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik. Setelah warga memprotes dan mencabut tanaman sawit yang sudah ditanam, pihak perusahaan menjanjikan sistem bagi hasil yang hingga kini tak pernah direalisasikan.

“Sudah lebih dari 12 tahun sejak janji itu dibuat, tapi hingga sekarang perusahaan tidak menepatinya. Bahkan, warga yang mencoba memanen sawit di lahannya sendiri justru dilaporkan ke polisi, seperti klien kami bernama Fauzi,” kata Sandri.

Fauzi sendiri dilaporkan dengan nomor laporan polisi **LP/B/28/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Jaya/Polda Aceh**.

Diketahui, lahan seluas hampir **30 hektare** milik warga kini masuk dalam tiga sertifikat HGU atas nama PT Makmur Inti Sawita, yakni:

– HGU No. 11 Tahun 2014 (176 hektare),

– HGU No. 42 Tahun 2014 (86,44 hektare), dan

– HGU No. 43 Tahun 2017 (4,989 hektare).

Ironisnya, HGU tersebut diterbitkan di atas tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)*sejak tahun 1993. Penerbitan HGU ini dilakukan saat Teuku Johan menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya, yang kini telah divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi redistribusi tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti.

Saat ini, proses hukum sudah memasuki tahap pembuktian lapangan. Pengadilan menghadirkan penggugat, kuasa hukum perusahaan dan warga, perwakilan BPN, aparatur desa, dan pihak kecamatan selama tiga hari untuk meninjau langsung lahan yang disengketakan.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan berbagai pihak serta mendorong semua instansi terkait—pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Calang, PTUN Banda Aceh, serta BPN—untuk menjalankan tugas secara profesional dan adil, tanpa memihak pihak tertentu.

“Dalam kasus ini, bukan hanya warga yang dirugikan, tapi juga ada dugaan permainan pihak tertentu yang mengambil keuntungan. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat dibutuhkan,” tegasnya. (Ro)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

DPRK Nagan Raya Perjuangkan Legalitas Tambang Emas Rakyat

DPRK Nagan Raya Perjuangkan Legalitas Tambang Emas Rakyat

1 Juni 2021
Bupati Nagan Raya Apresiasi Aksi Heroik Siswa SD Seumot Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Nagan Raya Apresiasi Aksi Heroik Siswa SD Seumot Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025

Krung Tadu Meluap, banjiri rumah dan kebun warga

20 September 2021

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue