Menu

Mode Gelap
Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

Daerah

Rugikan Daerah, PT AJB dan PT MIFA Diduga Keruk Hasil Alam Secara Ilegal di Nagan Raya

badge-check


					Rugikan Daerah, PT AJB dan PT MIFA Diduga Keruk Hasil Alam Secara Ilegal di Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Diduga tidak memiliki izin eksplorasi dan izin eksploitasi di Nagan Raya, sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang yang dikelola oleh PT. AJB dan PT. MIFA Bersaudara di wilayah Gampong Krueng Mangkom dan Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 16 April 2025 lalu

Rombongan Anggota DPRK tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zulkarnain yang membawahi bidang Keuangan, Perizinan dan Investasi. Disamping itu terlihat Ketua Komisi I Heriyanda, Ketua Komisi III Junid Arianto dan sejumlah Anggota DPRK yaitu; Tgk. Khaidir Ma’in, Aris Munandar, Ali Sadikin, Saiful Thaib, Iradani, Wahidin, Rizki Yulianda, H. Ramlan IB, Muda Bahlia, Dedy Irmayanda, serta Wakil Ketua II DPRK Said Syahrul Rahmad juga menyempatkan diri untuk ikut serta melakukan sidak tersebut yang didampingi oleh Keuchik Panyang, Keuchik Saidi dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Rombongan DPRK Nagan Raya masuk ke area lokasi tambang sekitar pukul 13.00 Wib dan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke seluruh lokasi kegiatan yang telah berlangsung selama kurang lebih sejak 3 tahun lalu.

Pantauan media ini, pada saat para Anggota DPRK datang terlihat sedikit ketegangan di Pos masuk lokasi PT. AJB antara petugas keamanan dengan tokoh masyarakat setempat. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena dilerai oleh Anggota Dewan.

Pada saat para wakil rakyat masuk ke lokasi tambang, puluhan alat berat seperti excavator, Bull Dozer dan truck heavy duty milik PT. AJB tidak terlihat lagi aktivitasnya dan semua alat berat telah diparkir rapi. Disaat yang sama Anggota DPRK meminta penanggungjawab lapangan PT. AJB yaitu Erick Macmut selaku KTT PT. AJB menemui dewan di lokasi tambang.

Ditengah suasana hari yang terik dan panas, Zulkarnain melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Erick terkait kegiatan eksploitasi Batu-bara yang dilakukan PT. AJB diwilayah Nagan Raya. Namun Erick yang merupakan kepercayaan pimpinan perusahaan yang tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan. Namun Erick mengaku dihadapan dewan bahwa lokasi yang sedang di eksploitasi berada di wilayah desa Krueng Mangkom.

Lalu Zulkarnain meminta Erick agar menyampaikan ke pimpinannya bahwa DPRK akan segera memanggil pimpinan perusahaan dan diminta agar pimpinannya bersikap kooperatif.
“Kita akan segera memanggil pimpinan PT. AJB dan Pimpinan PT. Mifa Bersaudara serta instansi pemerintah terkait untuk diminta keterangannya dihadapan dewan. Banyak bukti yang kita pegang termasuk pengakuan KTT PT. AJB sdr Erick yang bahwasanya PT. AJB menggarap lokasi desa Krueng Mangkom yang merupakan desa dalam wilayah Kab. Nagan Raya,” kata Zulkarnain.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan bahwa PT. Mifa Bersaudara juga telah melakukan kegiatan tambang Batubara di desa Paya Udeung yang merupakan wilayah Kab. Nagan Raya. Kedua perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi Batu-bara di wilayah Nagan Raya dengan perkiraan lebih dari 200 hektar. Dan jika tidak segera dicegah, maka mereka akan terus merambah wilayah Nagan Raya secara ilegal.

Ketika ditanya atas dasar apa dewan menyidak lokasi tambang PT. AJB dan PT. Mifa, Zulkarnain mengatakan bahwa disamping atas dasar laporan masyarakat, DPRK sudah pernah merekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya Tahun 2023 dan 2024 terkait dengan perihal tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Maka demi untuk melindungi wilayah Nagan Raya serta menyelamatkan sumber daya alamnya, DPRK harus bertindak dengan sigap dengan apapun resiko yang akan dihadapi. Selanjutnya akan kita rumuskan langkah lanjutan bersama Pemkab Nagan Raya.

Jika ditemukan adanya unsur pidananya, tentu akan direkomendasikan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dampak kerugian daerah dari kegiatan tersebut, pelakunya harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pemerintau Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan

16 Mei 2026 - 22:07 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Daerah