Narasiterkini.com, Tapaktuan – Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah pada Jum’at 18 Juli 2025 merupakan bentuk kekecewaan terhadap Perusahaan Tambang yang ada di Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kegiatan operasional dan pengangkutan material Bijih Besi PT. PSU yang menggunakan jalan Daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai lost kontrol sehingga berdampak terhadap kerugian Daerah dan masyarakat Aceh Selatan.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman menegaskan, sejak lama kehadiran PT. PSU di Aceh Selatan secara nyata tidak memberikan dampak positif kepada daerah, dan bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jelas – jelas selama ini tidak ada kontribusi dari Perusahaan Tambang tersebut terhadap Daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Justru selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah masyarakat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman kepada media. Sabtu, (19/07/2025)
Fadhli menjelaskan, pada 01 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara Perusahan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT. PSU dan KSU Tiega Manggis beroperasi. Kemarin, kekesalan warga kembali memuncak hingga masyarakat terutama kalangan ibu-ibu melakukan pemblokiran jalan yang dilintasi oleh PT. PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.
Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 junto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh Selatan berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.
“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT. PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin Perusahaan tersebut,” tegasnya.
Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT. PSU mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar maka tentunya kita berharap agar Perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tidak ada manfaat untuk masyarakat dan Daerah untuk apa Pemerintah mempertahankan Perusahaan yang hanya menikmati hasil alam Daerah kita,” pungkasnya. (RO)
Discussion about this post