Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU

badge-check


					Koordinator GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan Evaluasi Izin PT. PSU Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Penutupan jalan lintas yang dilakukan oleh masyarakat Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah pada Jum’at 18 Juli 2025 merupakan bentuk kekecewaan terhadap Perusahaan Tambang yang ada di Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kegiatan operasional dan pengangkutan material Bijih Besi PT. PSU yang menggunakan jalan Daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah sampai Paya Ateuk Kecamatan Pasie Raja, dinilai lost kontrol sehingga berdampak terhadap kerugian Daerah dan masyarakat Aceh Selatan.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman menegaskan, sejak lama kehadiran PT. PSU di Aceh Selatan secara nyata tidak memberikan dampak positif kepada daerah, dan bahkan kerap terjadi polemik di masyarakat karena aktivitasnya yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jelas – jelas selama ini tidak ada kontribusi dari Perusahaan Tambang tersebut terhadap Daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Justru selama ini begitu sering terjadi polemik di tengah masyarakat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman kepada media. Sabtu, (19/07/2025)

Fadhli menjelaskan, pada 01 Mei 2025 lalu juga terjadi polemik serius antara Perusahan dengan masyarakat, sehingga masyarakat mengobrak-abrik kawasan PT. PSU dan KSU Tiega Manggis beroperasi. Kemarin, kekesalan warga kembali memuncak hingga masyarakat terutama kalangan ibu-ibu melakukan pemblokiran jalan yang dilintasi oleh PT. PSU di kawasan Simpang Tiga, Manggamat, Kluet Selatan.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 15 tahun 2013 junto Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam mengevaluasi IUP Operasional Perusahaan Pertambangan di Aceh Selatan berdasarkan Qanun Pertambangan Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi kinerja PT. PSU, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi kewajiban dan standar yang ditetapkan. Jika memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka kami meminta agar Bupati Aceh Selatan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk mencabut izin Perusahaan tersebut,” tegasnya.

Irman juga meminta Pemkab Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerapan AMDAL pada PT. PSU mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

“Jika memang terbukti melanggar maka tentunya kita berharap agar Perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi tegas. Jika memang tidak ada manfaat untuk masyarakat dan Daerah untuk apa Pemerintah mempertahankan Perusahaan yang hanya menikmati hasil alam Daerah kita,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum