Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

News

Bentuk Penghargaan untuk Tenaga Non ASN Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Bentuk Penghargaan untuk Tenaga Non ASN Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 PPPK Paruh Waktu Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh akan mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengusulan ini dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Tenaga Non ASN yang Diusulkan

Adapun kriteria non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut adalah:

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” ujar TRK di Suka Makmue, Kamis (21/8/2025).

PPPK paruh waktu lanjut Bupati TRK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut TRK.

“Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Said Azman, S.E., M.M. menjelaskan bahwa sebanyak 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan tenaga yang telah lama mengabdi, masih aktif bekerja hingga saat ini, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Said Azman. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Komitmen Salurkan CSR dan Support HUT Nagan, PT Ensem Lestari Jaya Kembali Dapat Penghargaan dari Bupati 

22 Juli 2026 - 10:40 WIB

Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat

19 Juli 2026 - 19:01 WIB

Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media

7 Juli 2026 - 13:19 WIB

Saat Razia SIM Anda Ketinggalan? Tak Perlu Panik Kini Ada Solusi di Digital Korlantas Polri 

2 Juli 2026 - 14:34 WIB

Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah

25 Juni 2026 - 07:13 WIB

Trending di News