Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Hukum

Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE

badge-check


					Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025 di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang warga Inisial IA.

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban. Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke satreskrim unit tipiter Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya ,tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, SH., MH. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.

Lebih lanjut Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.Perdamaian ini dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor Muhammad Dustur,S.H.M.K.n, T.Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya,Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit tipiter Polres Nagan Raya dan keluarga pelapor dan terlapor. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum