Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE

badge-check


					Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025 di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang warga Inisial IA.

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban. Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke satreskrim unit tipiter Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya ,tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, SH., MH. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.

Lebih lanjut Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.Perdamaian ini dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor Muhammad Dustur,S.H.M.K.n, T.Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya,Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit tipiter Polres Nagan Raya dan keluarga pelapor dan terlapor. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum