Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Hukum

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Suksesi Penyelesaian Kasus Diluar Proses Perkara Pidana, YLBH-AKA Beri Apresiasi    

badge-check


					Sat Reskrim Polres Nagan Raya Suksesi Penyelesaian Kasus Diluar Proses Perkara Pidana, YLBH-AKA Beri Apresiasi     Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh(YLBH-AKA) Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya Polda Aceh atas keberhasilan melakukan Restorative Justice (RJ) kasus pelanggaran pidana UU ITE yang dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Darul Makmur.Hal ini disampaikan oleh Teuku Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya selaku kuasa hukum dari tersangka, IA warga salah satu desa di kecamatan Darul Makmur.

 

Kasus ini bermula ketika tersangka membagikan video kurang senonoh dan sempat beredar luas di group WhatsApp seputaran Kecamatan Darul Makmur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh satreskrim unit tipiter polres Nagan Raya dan sempat melakukan penahanan terhadap tersangka, IA warga salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, akhirnya penyidik menempuh jalur perdamaian melalui Restoratife Justice dengan mempertimbangkan permohonan dari keluarga tersangka dan persetujuan dari keluarga Korban dan serta bantuan dari tokoh masyarakat masing-masing desa.

“Kami dari kuasa hukum tersangka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Nagan Raya,Kasatreskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan seluruh pihak yang terlibat didalam proses perdamaian ini, sehingga kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan akan menjadi saudara kedepannya,” tutur Teuku Ridwan

Sang pengacara ini juga menambahkan bahwa komitmen pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat semakin nyata, tidak semua orang harus dipenjara atas apa yang telah dilakukannya akan tetapi pendekatan sosial dan penyelesaian secara kekeluargaan juga bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Nagan Raya Kamis,(28/09) berhasil melakukan Restorative Justice terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Trending di Hukum