Narasiterkini.com, Suka Makmue – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) Meulaboh mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk bersikap tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah daerah, terutama terkait isu wilayah operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3–4 yang belakangan menjadi sorotan publik. Senin. (29/9/2025).
Ketua Ipelmanar-Meulaboh, Abdul Rani menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan agar seluruh wilayah kerja PLTU 3–4 tetap berada dalam administrasi Kabupaten Nagan Raya dan tidak dialihkan ke daerah lain.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas dalam memperjuangkan hak wilayah Nagan Raya. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba mengklaim atau mengubah batas administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, fakta Administrasi dan perizinan seluruh perizinan pendirian PLTU 3–4 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini membuktikan secara yuridis dan administratif bahwa wilayah PLTU memang berada dalam kewenangan Kabupaten Nagan Raya.
“kami mahasiswa Nagan Raya bersama masyarakat siap menjaga batas wilayah tersebut merupakan marwah,” Katanya.
Masih menurut Abdul Rani Secara historis, lokasi PLTU 3–4 sejak awal berada di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, tidak pernah tercatat dalam sejarah pemerintahan maupun dokumen resmi bahwa wilayah tersebut termasuk ke dalam Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami mendesak agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta bahwa PLTU 3–4 adalah aset strategis bangsa yang secara hukum, administrasi, dan historis berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ungkapnya.
Ipelmanar – Meulaboh meminta untuk dilakukan perubahan terhadap Rancangan Qanun RTRW Aceh yang menyebutkan bahwa PLTU 3-4 dalam wilayah Aceh Barat dikarenakan pembuatannya tidak berdasarkan jejak historis dan dilakukan dengan pemikiran yang dangkal.
“kami mendesak DPRA Dapil 10 terutama yang berasal dari kabupaten Nagan Raya untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan hanya datang Ketika butuh namun Ketika sudah mendapatkan kursi kalian diam. Kepentingan masyarakat Nagan Raya harus dijaga dengan berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Nagan Raya dan bukti perizinan yang sah.” tutupnya. (ikhsan)
Discussion about this post