Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Daerah

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

badge-check


					Ketua Ipelmanar-Meulaboh Dalam Menanggapi Isu Tapal Batas Nagan Raya Masuk ke wilayah Aceh Barat. Senin. (29/9/2025) | foto: Ist Perbesar

Ketua Ipelmanar-Meulaboh Dalam Menanggapi Isu Tapal Batas Nagan Raya Masuk ke wilayah Aceh Barat. Senin. (29/9/2025) | foto: Ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) Meulaboh mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk bersikap tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah daerah, terutama terkait isu wilayah operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3–4 yang belakangan menjadi sorotan publik. Senin. (29/9/2025).

Ketua Ipelmanar-Meulaboh, Abdul Rani menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan agar seluruh wilayah kerja PLTU 3–4 tetap berada dalam administrasi Kabupaten Nagan Raya dan tidak dialihkan ke daerah lain.

“Kami meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas dalam memperjuangkan hak wilayah Nagan Raya. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba mengklaim atau mengubah batas administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, fakta Administrasi dan perizinan seluruh perizinan pendirian PLTU 3–4 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini membuktikan secara yuridis dan administratif bahwa wilayah PLTU memang berada dalam kewenangan Kabupaten Nagan Raya.

“kami mahasiswa Nagan Raya bersama masyarakat siap menjaga batas wilayah tersebut merupakan marwah,” Katanya.

Masih menurut Abdul Rani Secara historis, lokasi PLTU 3–4 sejak awal berada di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, tidak pernah tercatat dalam sejarah pemerintahan maupun dokumen resmi bahwa wilayah tersebut termasuk ke dalam Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Kami mendesak agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta bahwa PLTU 3–4 adalah aset strategis bangsa yang secara hukum, administrasi, dan historis berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ungkapnya.

Ipelmanar – Meulaboh meminta untuk dilakukan perubahan terhadap Rancangan Qanun RTRW Aceh yang menyebutkan bahwa PLTU 3-4 dalam wilayah Aceh Barat dikarenakan pembuatannya tidak berdasarkan jejak historis dan dilakukan dengan pemikiran yang dangkal.

“kami mendesak DPRA Dapil 10 terutama yang berasal dari kabupaten Nagan Raya untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan hanya datang Ketika butuh namun Ketika sudah mendapatkan kursi kalian diam. Kepentingan masyarakat Nagan Raya harus dijaga dengan berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Nagan Raya dan bukti perizinan yang sah.” tutupnya. (ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Trending di Daerah