Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

badge-check


					Ketua Ipelmanar-Meulaboh Dalam Menanggapi Isu Tapal Batas Nagan Raya Masuk ke wilayah Aceh Barat. Senin. (29/9/2025) | foto: Ist Perbesar

Ketua Ipelmanar-Meulaboh Dalam Menanggapi Isu Tapal Batas Nagan Raya Masuk ke wilayah Aceh Barat. Senin. (29/9/2025) | foto: Ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) Meulaboh mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk bersikap tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah daerah, terutama terkait isu wilayah operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3–4 yang belakangan menjadi sorotan publik. Senin. (29/9/2025).

Ketua Ipelmanar-Meulaboh, Abdul Rani menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan agar seluruh wilayah kerja PLTU 3–4 tetap berada dalam administrasi Kabupaten Nagan Raya dan tidak dialihkan ke daerah lain.

“Kami meminta pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas dalam memperjuangkan hak wilayah Nagan Raya. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba mengklaim atau mengubah batas administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, fakta Administrasi dan perizinan seluruh perizinan pendirian PLTU 3–4 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini membuktikan secara yuridis dan administratif bahwa wilayah PLTU memang berada dalam kewenangan Kabupaten Nagan Raya.

“kami mahasiswa Nagan Raya bersama masyarakat siap menjaga batas wilayah tersebut merupakan marwah,” Katanya.

Masih menurut Abdul Rani Secara historis, lokasi PLTU 3–4 sejak awal berada di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, tidak pernah tercatat dalam sejarah pemerintahan maupun dokumen resmi bahwa wilayah tersebut termasuk ke dalam Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Kami mendesak agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta bahwa PLTU 3–4 adalah aset strategis bangsa yang secara hukum, administrasi, dan historis berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ungkapnya.

Ipelmanar – Meulaboh meminta untuk dilakukan perubahan terhadap Rancangan Qanun RTRW Aceh yang menyebutkan bahwa PLTU 3-4 dalam wilayah Aceh Barat dikarenakan pembuatannya tidak berdasarkan jejak historis dan dilakukan dengan pemikiran yang dangkal.

“kami mendesak DPRA Dapil 10 terutama yang berasal dari kabupaten Nagan Raya untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan hanya datang Ketika butuh namun Ketika sudah mendapatkan kursi kalian diam. Kepentingan masyarakat Nagan Raya harus dijaga dengan berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten Nagan Raya dan bukti perizinan yang sah.” tutupnya. (ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah