Menu

Mode Gelap
Geuchik Nada: Budidaya Aren Genjah, Penghasilan Jauh Mengalahkan Kebun Sawit Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

Hukum

Rangkap Profesi sebagai Wartawan Seorang ASN di Aceh Selatan Dapat Surat Teguran Pertama

badge-check


					Rangkap Profesi sebagai Wartawan Seorang ASN di Aceh Selatan Dapat Surat Teguran Pertama Perbesar

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan— Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) resmi menjatuhkan teguran tertulis kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J T, setelah yang bersangkutan diduga merangkap profesi sebagai wartawan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab mulai memperketat penegakan disiplin ASN, terutama terkait konflik kepentingan yang semakin disorot publik.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 862.1/30/7/2025, yang dikeluarkan pada 13 November 2025, dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispora Aceh Selatan, Erwiandi, S.Sos., M.Si.

Dalam surat tersebut, Dispora menegaskan bahwa rangkap profesi sebagai wartawan berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua regulasi itu mengatur bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan yang dapat memunculkan konflik kepentingan atau mengurangi independensi dalam menjalankan tugas negara.

“Kegiatan Saudara sebagai wartawan dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN, serta dapat menimbulkan kesan menggunakan jabatan atau profesi sebagai ASN untuk kepentingan pribadi,” demikian bunyi salah satu poin teguran tersebut.

Dispora juga meminta ASN bersangkutan segera menghentikan seluruh aktivitas jurnalistik dan kembali fokus menjalankan tugas utama sebagai aparat pemerintah. Teguran tersebut ditegaskan sebagai “peringatan pertama”, dan jika tidak diindahkan, yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi respon cepat di tengah sorotan publik mengenai adanya oknum ASN di Aceh Selatan yang diduga menggunakan identitas wartawan untuk mempengaruhi, menekan, atau bahkan memeras pihak tertentu.

Tembusan surat teguran itu juga disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM, menandakan bahwa kasus tersebut sudah berada di radar utama lintas lembaga pemerintah daerah.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra, SE, MM menyatakan pemerintah mendukung penuh tindakan tegas tersebut. Menurutnya, praktik rangkap profesi sebagai wartawan tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap ASN dan pemerintah daerah.

“Pemerintah sangat serius menjaga integritas ASN. Kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika berdampak pada masyarakat atau mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Diva menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap perilaku ASN yang menyimpang. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan menyalahgunakan jabatan atau profesi.

“Kami membuka ruang pengaduan. Jika ada ASN yang bertindak di luar kewenangannya atau memanfaatkan identitas tertentu untuk tekanan, harap segera dilaporkan. Pemerintah akan menindak,” tegasnya. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum