Menu

Mode Gelap
Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

Hukum

Didampingi Perwakilan Forkopimda, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan BB yang Didominasi dari Kasus Narkoba 

badge-check


					Didampingi Perwakilan Forkopimda, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan BB yang Didominasi dari Kasus Narkoba  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama perwakilan Forkopimda lainnya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Jumat, (21/11/2025) di halaman kantor kejaksaan setempat

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinanta,S.H.,M.H melalui Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman.,S.H.,M.H menjelaskan pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan hasil kerja aparat penegak hukum periode bulan september s/d november 2025 dengan Nomor Sprint : Print-3082/L.1.29/Kpa.5/11/2025

“Adapun jumlah perkara 8 dengan rincian 7 perkara narkotika dengan 29 Jumlah barang bukti,” terang Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman.,S.H.,M.H

“Sementara barang bukti berupa sabu 49.09 gram dan ganja 257 gram,” tambah Plt Kasi BB tersebut. Usai pemusnahan barang bukti berupa sabu, alat timbangan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, SE.,SH.,MH di lokasi melalui awak media ini berpesan kepada masyarakat untuk semaksimal mungkin jauhi diri dari narkoba dan masalah hukum lainnya.

“Setelah kita melihat kegiatan hari ini, kasus di dominasi narkoba, kita mengimbau agar masyarakat Nagan Raya menghindari diri agar tidak bermasalah dengan hukum,” imbau Muhammad Rizal yang baru saja mendapat amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya tersebut. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum