Narasiterkini.com, Suka Makmue – Praktisi Hukum Said Atah, S.H,.M.H., menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Nagan Raya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai wujud Negara berlandaskan Hukum. Selasa.(27/1/2025)
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan administratif atau upaya hukum untuk kepatuhan dan kepastian hukum atas regulasi yang berlaku.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan penertiban atas kepatuhan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban tersebut dapat berupa peringatan, pencabutan izin tertentu secara sementara maupun tetap atau perintah pembayaran ganti rugi.
Pemerintah Daerah dalam berbagai ketentuan juga dapat melakukan upaya hukum berupa Gugatan ke Pengadilan atau Pelaporan kepada Kepolisian maupun Instansi berwenang dibidangnya.
Begitu juga masyarakat maupun perwakilan masyarakat memiliki hak melakukan berbagai upaya hukum atas pelanggaran hak-hak nya yang dilakukan oleh Perusahaan.
Menurut Said Atah, S.H,.M.H, yang berprofesi sebagai Advokat dan saat ini merupakan Ketua DPD KNPI Nagan Raya menyampaikan terkait kepatuhan atas harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
“Mekanisme Penetapan harga TBS Kelapa Sawit sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Perkebunan dan aturan turunannya,” terangnya.
PKS wajib mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, tidak boleh ada penurunan harga sepihak yang merugikan petani kelapa sawit.
Menurut Said Atah, ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Nagan Raya khususnya yang membeli TBS sawit dari pekebun harus taat pada Permentan 13/2024 dan seluruh peraturan lain di tingkat pusat maupun daerah.
Dimana secara teknis pengawasannya Pemerintah Daerah ditingkat Kabupaten juga memiliki kewenangan pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 25 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa direktorat Jenderal, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan penetapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
Kemudian terkait Penertiban HGU yang bermasalah atau terlantar, Said Atah menyampaikan “Secara ketentuan dibidang pertanahan, Pemda dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan melaporkan adanya indikasi tanah terlantar atau ditelantarkan dalam kawasan HGU dengan tidak diusahakan oleh perusahaan perkebunan di wilayahnya kepada Kanwil Pertanahan untuk diproses dan ditetapkan menjadi Tanah Terlantar,kemudian dapat ditetapkan untuk masyarakat berdasarkan mekanisme pemberian hak atas tanah”.
“Pemda memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan di daerah, terutama yang bersinggungan antara perusahaan dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri sebagai wujud pemerintah hadir untuk masyarakat dan begitu juga pihak perusahaan tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang dimiliki dan diusahakan oleh masyarakat” ungkapnya.
“Negara ini berlandaskan Hukum, bukan berlandaskan keinginan, semua pihak punya hak memastikan regulasi dipatuhi dan dilaksanakan,” tutupnya.
Said Atah yang sudah 10 tahun lebih berpengalaman sebagai Advokat / Pengacara mengajak para pemuda dan masyarakat khususnya di Nagan Raya agar ikut serta mengawal perusahaan perkebunan maupun perusahaan lainnya termasuk di bidang pertambangan dan energi yang melanggar ketentuan, untuk melakukan advokasi dalam koridor hukum.(ikhsan)

