Menu

Mode Gelap
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

badge-check


					Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Setelah 11 hari dalam pelarian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diamankan pada Jumat, (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku berinisial A.M. (46), seorang wiraswasta, beralamat di Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim yang memperoleh informasi keberadaan pelaku di lahan kebun sawit milik warga di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah memastikan identitas yang bersangkutan, tim langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kebun tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh tim Opsnal dan dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan petugas.

Kejadian sebelumnya.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit milik warga. Korban diketahui berinisial TP (25), seorang petani yang berdomisili di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi yang hendak memanen buah kelapa sawit. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Geuchik setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Personel Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Sumatera Utara. Saat ini pelaku sedang dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum