Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

badge-check


					Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Setelah 11 hari dalam pelarian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diamankan pada Jumat, (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku berinisial A.M. (46), seorang wiraswasta, beralamat di Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim yang memperoleh informasi keberadaan pelaku di lahan kebun sawit milik warga di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah memastikan identitas yang bersangkutan, tim langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kebun tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh tim Opsnal dan dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan petugas.

Kejadian sebelumnya.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit milik warga. Korban diketahui berinisial TP (25), seorang petani yang berdomisili di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi yang hendak memanen buah kelapa sawit. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Geuchik setempat, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Personel Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Sumatera Utara. Saat ini pelaku sedang dibawa menuju Polres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum