
Konferensi Pers penangkapan terduga lima pelaku penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Abdya, Rabu, 15 April 2026.
NARASITERKINI | TAUFIK
Narasiterkini.com | Blangpidie – Selama rentang waktu Maret hingga April 2026, personil Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten setempat.
Sejak itu, personil Sat Resnarkoba Polres Abdya telah membekuk sebanyak lima (5) terduga penikmat sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, hal ini terungkap dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Abdya, Rabu, 15 April 2026.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SIK, SH melalui Kabagren Polres Abdya Kompol Ismail, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi.
Kabagren Polres Abdya, Kompol Ismail didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Kasie Humas, IPDA Herman, Kasi Propam AKP Amir, menerangkan bahwa kasus yang pertama terjadi pada Sabtu 21 Maret 2026 di Gampong Alue Rambot Kecamatan Lembah Sabil, dengan terduga TM (28) yang sebelumnya telah ditahan oleh warga, dengan barang bukti sabu-sabu 0,15 gram.
Kemudian, lanjutnya, pengungkapan berikutnya terjadi pada Senin 30 Maret 2026 di Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, dengan terduga MZA (27), petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pengungkapan terjadi pada Kamis 9 April 2026 di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot.
Personal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga SD (40) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,77 gram yang terbungkus dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Penangkapan terduga pelaku yang ketiga ini tergolong besar, dimana Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti seberat 203,11 gram, dengan dua terduga pelaku, yakni BS (30) dan AR (29), yang terjadi di Gampong Gunung Kecamatan Blangpidie pada Sabtu 11 April 2026
Penemuan sabu dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Petugas juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika yang terorganisir, mengingat pola peredaran dan cara penyimpanan barang bukti yang cukup rapi serta terselubung.
“Jaringan narkoba seperti ini biasanya memiliki koneksi yang luas dan terorganisir untuk mempermudah distribusi serta menghindari deteksi aparat,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Nereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan kategori tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara.
Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya. (*)














