Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

badge-check


					Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa Perbesar

Narasitekini.com, Banda Aceh— Yayasan Ikatan Pelajar Mahasiswa Seunagan Timur (Ipelmasat) Banda Aceh memenangkan perkara gugatan terkait sertifikat tanah Asrama Mahasiswa Seunagan Timur–Nagan Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang elektronik (e-court), Senin (20/4/2026), setelah proses persidangan berlangsung sejak November 2025.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 17/G/2025/PTUN.BNA diajukan oleh penggugat berinisial BZ terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh selaku Tergugat, serta Yayasan Ipelmasat Banda Aceh sebagai Tergugat II Intervensi.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nasir, S.H., dengan anggota Diah Christiani Simamora, S.H., dan Muhammad Fadillah, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi.

Majelis Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Yayasan Ipelmasat, Said Atah, S.H,. M.H. dari Kantor Advokat SATA Lawyers, membenarkan putusan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa majelis hakim menerima keberatan yang diajukan pihaknya sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memenangkan Klien Kami Yayasan Ipelmasat. Putusan tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan serta rasa keadilan. Ini merupakan kemenangan hukum bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat Seunagan Timur,” ujar Said Atah.

Ia menegaskan, tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama mahasiswa itu dibeli dari sumbangan masyarakat, bantuan pemerintah daerah, serta dukungan berbagai pihak untuk menyediakan tempat tinggal bagi mahasiswa asal Seunagan Timur yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.

Menurutnya, setiap upaya hukum yang bertujuan mengambil alih tanah tersebut akan terus dilawan demi kepentingan pendidikan generasi penerus.

“Kami akan menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan dalam waktu 14 hari kedepan. Tim kuasa hukum akan terus berupaya mempertahankan tanah asrama agar segera dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk mahasiswa,” tutup Said Atah.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum