Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

badge-check


					Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa Perbesar

Narasitekini.com, Banda Aceh— Yayasan Ikatan Pelajar Mahasiswa Seunagan Timur (Ipelmasat) Banda Aceh memenangkan perkara gugatan terkait sertifikat tanah Asrama Mahasiswa Seunagan Timur–Nagan Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang elektronik (e-court), Senin (20/4/2026), setelah proses persidangan berlangsung sejak November 2025.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 17/G/2025/PTUN.BNA diajukan oleh penggugat berinisial BZ terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh selaku Tergugat, serta Yayasan Ipelmasat Banda Aceh sebagai Tergugat II Intervensi.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nasir, S.H., dengan anggota Diah Christiani Simamora, S.H., dan Muhammad Fadillah, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi.

Majelis Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Yayasan Ipelmasat, Said Atah, S.H,. M.H. dari Kantor Advokat SATA Lawyers, membenarkan putusan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa majelis hakim menerima keberatan yang diajukan pihaknya sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memenangkan Klien Kami Yayasan Ipelmasat. Putusan tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan serta rasa keadilan. Ini merupakan kemenangan hukum bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat Seunagan Timur,” ujar Said Atah.

Ia menegaskan, tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama mahasiswa itu dibeli dari sumbangan masyarakat, bantuan pemerintah daerah, serta dukungan berbagai pihak untuk menyediakan tempat tinggal bagi mahasiswa asal Seunagan Timur yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.

Menurutnya, setiap upaya hukum yang bertujuan mengambil alih tanah tersebut akan terus dilawan demi kepentingan pendidikan generasi penerus.

“Kami akan menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan dalam waktu 14 hari kedepan. Tim kuasa hukum akan terus berupaya mempertahankan tanah asrama agar segera dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk mahasiswa,” tutup Said Atah.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum