Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

badge-check


					Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Pemerintah Kabupaten Nagan Raya usulkan beberapa rancangan Qanun untuk dibahas bersama DPRK setempat, Selasa, (21/04/2026)

Dalam sidang paripurna berjalan penuh dinamika, adanya interupsi dari anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH dari Fraksi Demokrat. Menurut mantan aktivis itu belajar dari pengalaman jika kebiasaan tersebut diakomodir maka pembahasan akan terus molor karena naskah akademik dan draft raqan tidak tersedia

“Hal hal yang tidak lengkap akan kita tuntaskan di sidang paripurna selanjutnya, jika kita terima judul saja lalu apa yang harus di bahas bangar, komisi. Ini saya berpendapat bukan untuk menjatuhkan eksekutif namun untuk merubah kebiasaan yang tidak benar,” ungkap Zulkarnain. Menurutnya mengajukan raqan harus disertai dokumen yang lengkap.

Dari 22 anggota dewan yang hadir, hanya Zulkarnain (pak Bob) dari partai Nasdem yang setuju judul raqan turut di paripurnakan

“Izin pimpinan (pimpinan sidang oleh Wakil Ketua 2 dr. Afdzalul Zikri) kita pertanyakan banleg dan anggota ada duduk apa juga mereka duduk sementara persoalannya yang dibutuhkan ternyata belum siap,” ungkap kader Nasdem itu disambut jawaban interupsi dari yang lain. Beruntung pimpinan sidang berhasil mengawal jalannya sidang. Sehingga diputuskan dari 12 raqan yang diusulkan hanya 7 yang sudah lengkap yang ditetapkan salah satunya RAPBK.

Dalam sidang paripurna yang terbuka untuk umum tersebut bukan tanpa alasan, belajar dari pengalaman pada raqan RTRW hingga jalan dua tahun belum tuntas karena naskah akademik dan draft masih belum sempurna

“Kalau begini kita tidak tau apa apa. Nanti ketika usulan draft sudah ada dewan dikasih kopiannya agar kita mempelajari bersama,” tambah Heri Yanda dari fraksi PPP. Pihaknya tidak ingin jika nantinya setelah paripurna raqan mandek sehingga masyarakat menyalahkan dewan karena pembahasan/Qanun belum tuntas.

Plt. Sekda Ir. H. Hizbulwatan dalam kesempatan itu menjelaskan pada prinsipnya seluruh draft raqan usulan sudah di paraf pimpinan, hanya saja pihaknya tidak membawa bahan lengkap ke gedung dewan pada hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum