Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Daerah

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

badge-check


					Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus melakukan langkah preventif dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni memasang spanduk dan poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (20/8/2026), mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB. Pemasangan spanduk menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Adapun lokasi pemasangan spanduk dan poster tersebut meliputi Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh dan Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur. Kemudian Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid dan Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Muhammad Rizal.

Menurutnya, Polres Nagan Raya mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin. Namun demikian, kepolisian tetap akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satreskrim Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung kelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum yang profesional, proporsional dan humanis.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026

19 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Trending di Daerah