• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelantikan Mayjend TNI Achmad Marzuki Sebagai PJ Gubernur Aceh, Reusam Institute: Semoga Tidak Anti Kritik

by Redaksi
6 Juli 2022
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., resmi melantik mantan Staf ahli bidang Hukum dan Kesbang Kemendagri, Mayjend TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (6/7/22).

Achmad Marzuki sedari awal tercatat sebagai calon kuat yang akan menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Aceh menggantikan Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., yang telah habis masa jabatan sebagai Gubernur Definitif Aceh sebelumnya.

RelatedPosts

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah

17 Agustus 2025
Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

Rapat Bahas Perbup 19/2025, Pemkab Nagan Raya Fokus Tertibkan Parkir dan Tingkatkan PAD

16 Agustus 2025
Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU

Penguatan Peran Pemuda, KNPI Nagan Raya bersilaturahmi dengan Danrem 012/TU

15 Agustus 2025
Load More

“Mayjend TNI Achmad Marzuki merupakan sosok yang tidak asing bagi masyarakat Aceh, beliau pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021”, Kata Founder Reusam Institute, Musrafiyan, S.H., Rabu (6/7/22).

Kehadiran PJ Gubernur Aceh ini merupakan amanat Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Regulasi tersebut menyebutkan bahwa bila masa jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah habis, untuk tingkat Provinsi ditunjuk Penjabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur.

Selanjutnya apabila merujuk Pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan Jabatan Pimpinan Madya meliputi Sekjend Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekjend Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjend Lembaga Non-Struktural, Dirjend, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.

“Dalam perspektif Yuridis pun, Pasal 9 PP No. 4 Tahun 2022 mengenai Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS memperkuat aturan mengenai istilah Penjabat Gubernur, dimana terdapat beberapa jabatan pada Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS, aturan tersebut bersifat pengecualian. Sehingga secara legalitas Mayjend TNI Achmad Marzuki cukup syarat dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh”, Lanjut Musrafiyan.

Musrafiyan menilai, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dilakukan oleh Achmad Marzuki di Aceh, terutama memandang aspek Legal Policy yang seyogyanya dapat diselesaikan dengan mengoptimalkan komunikasi vertikal secara merata dengan ragam elemen.

“Dewasa ini mayoritas Rakyat Aceh mengkhawatirkan tidak optimalnya pelaksanaan UUPA sebagai senjata utama menjaga Perdamaian dan Kekhususan Tanah Serambi, sehingga diharapkan Achmad Marzuki dapat memperjuangkan kekhususan di Aceh yang terpinggirkan dimasa Kepemimpinan Gubernur sebelumnya”, tegasnya.

“Terakhir, semoga Mayjend TNI Achmad Marzuki senantiasa dapat menjaga Keamanan Aceh secara menyeluruh dan tidak anti kritik atas ragam perspektif yang lahir dari pemikiran masyarakat Aceh”, Tutup Musrafiyan.
(RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Polisi Semprot Disinfektan di Rumah Pasien Reaktif dan Lingkungan Mapolsek Darul Makmur

Polisi Semprot Disinfektan di Rumah Pasien Reaktif dan Lingkungan Mapolsek Darul Makmur

1 Agustus 2020
Surya Paloh Prihatin Atas Tragedi Yang Menimpa KRI Nanggala 402

Surya Paloh Prihatin Atas Tragedi Yang Menimpa KRI Nanggala 402

24 April 2021
Kemendagri: Pilkada di Aceh Akan Digelar Pada November 2024

Kemendagri: Pilkada di Aceh Akan Digelar Pada November 2024

22 April 2021

Most Popular

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah
Daerah

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah

17 Agustus 2025
Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 
Pariwara

Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 

17 Agustus 2025
Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan
Pariwara

Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue