Menu

Mode Gelap
Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya Kemeriahan Sambut Peringatan Ultah, Ini Agenda HUT Ke-24 Kabupaten Abdya Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan

Daerah

Pasca Diberitakan, DLHK Aceh Barat Respon Cepat Dan Lakukan Pembersihan Di Lima Titik Lokasi

badge-check


					Kadis DLHK Aceh Barat Bukhari selfi pada saat pembersihan Minggu (17/7/2022) foto/ist Perbesar

Kadis DLHK Aceh Barat Bukhari selfi pada saat pembersihan Minggu (17/7/2022) foto/ist

Narasiterkini.com, Meulaboh – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai membersihkan tumpukan sampah yang tercecer di badan jalan yang meliputi dibeberapa titik lokasi Kabupaten Aceh Barat. Upaya pembersihan dilakukan setelah diberitakan oleh beberapa media setempat.

Adapun yang menjadi titik sasaran pembersihan hari ini diantaranya, jalan Merdeka, jalan Musi atau Suak Indra Puri, Jalan Terendam, Jalan Kayu Putih, Dan Komplek Mesjid Agung, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Diketahui tumpukan sampah dibeberapa lokasi itu sudah berminggu-minggu mencemari wilayah masing-masing warga mengaku bahwa dinas terkait lelet respon setiap warga yang melapor, kemudian masyarakat membuat laporan ke media untuk diberitakan, setelah muncul berita DLHK langsung bergerak dan melakukan pembersihan.

Kadis DLHK Aceh Barat, Bukhari kepada NarasiTerkini.com saat dikonfirmasi Minggu (17/7/2022) mengatakan, mereka selama ini rutin melakukan pembersihan setiap lokasi yang ada tumpukan sampah yang di buang sembarangan oleh masyarakat setempat dan merespon cepat apabila ada laporan dari warga.

“Pembersihan rutin kita lakukan pak, bukan setelah pasca diberitakan tapi jauh hari kita selalu melakukan upaya sosialisasi dan membersihkan sampah-sampah masyarakat yang dibuang sembarangan,”ujarnya.

Kemudian katanya spanduk himbauan bertuliskan jangan buang sampah sembarangan juga telah dipasang dibeberapa lokasi, namun spanduk tersebut dicopot oleh masyarakat seperti di jalan terendam tinggal rangka saja tapi spanduk tidak tahu siapa yang hilangkan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberlakukan Qanun nomor 4 Tahun 2017 tentang penertiban sampah diwilayah Aceh Barat untuk efek jera bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan.

“Qanun akan kita berlakukan, dan akan kita denda Rp. 300.000,- sekali buang sampah secara sembarangan sekaligus efek jera untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat di Aceh Barat.”tutupnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Safaruddin Sebut Pengawasan Publik Bukan Ancaman Bagi Pemerintah Abdya

10 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati TRK Harapkan Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan Raya

9 April 2026 - 18:08 WIB

Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

8 April 2026 - 22:41 WIB

Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK  

8 April 2026 - 19:31 WIB

BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta

7 April 2026 - 20:44 WIB

Trending di Daerah