Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Daerah

Jalin Kerjasama, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Aceh Selatan

badge-check


					Jalin Kerjasama, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab) tentang upaya menekan angka Pernikahan Anak dibawah umur, kegiatan ini bertempat di Rumoh Inong Tapaktuan. Kamis, (21/07/2022)

Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengatakan bahwa Pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang Laki-laki dan Perempuan, namun lebih dari pada itu.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Pernikahan diizinkan apabila Mempelai Laki-laki dan Perempuan sudah berusia di atas 19 Tahun, maka dengan telah terbitnya Undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, diharapkan dapat menurunkan angka Pernikahan Usia dibawah umur,” Ungkap beliau.

“Sangat disayangkan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka Pernikahan Anak di Indonesia masih cukup tinggi tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan,” sebutnya.

“Penandatanganan pada hari ini merupakan, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka Pernikahan anak Usia dibawah umur,” lanjutnya.

Tgk. Amran juga mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Syar’iah Tapaktuan karena kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Tgk. Amran berharap melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan Pernikahan Usia dini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menyebut terjadinya Pernikahan Anak dibawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor Budaya, faktor Pendidikan, faktor Ekonomi dan faktor Sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka Pernikahan Anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak Anak, hak Pendidikan serta hak Kesehatan Anak”, ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal menyampaikan masalah Perkawinan Anak dibawah umur sangat memprihatinkan karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh Pasangan Usia Dini, serta pihak keluarganya.

Dengan adanya regulasi peningkatan batas Usia Perkawinan, maka akan membuat praktik Perkawinan Anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. (Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

3 Juli 2026 - 20:49 WIB

Trending di Daerah