• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Jalin Kerjasama, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan Tanda Tangani MoU dengan Pemkab Aceh Selatan

by Redaksi
21 Juli 2022
in Daerah, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Pemkab) tentang upaya menekan angka Pernikahan Anak dibawah umur, kegiatan ini bertempat di Rumoh Inong Tapaktuan. Kamis, (21/07/2022)

Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengatakan bahwa Pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang Laki-laki dan Perempuan, namun lebih dari pada itu.

RelatedPosts

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke Bank Aceh Cabang Jeuram

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke Bank Aceh Cabang Jeuram

20 Juni 2025
Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

Abon Mahdi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Pengurus MPU Aceh Selatan Masa Khidmat 2025-2030

17 Juni 2025
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Load More

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Pernikahan diizinkan apabila Mempelai Laki-laki dan Perempuan sudah berusia di atas 19 Tahun, maka dengan telah terbitnya Undang-undang ini dan pembatasan usia pernikahan, diharapkan dapat menurunkan angka Pernikahan Usia dibawah umur,” Ungkap beliau.

“Sangat disayangkan berdasarkan Data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka Pernikahan Anak di Indonesia masih cukup tinggi tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan,” sebutnya.

“Penandatanganan pada hari ini merupakan, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka Pernikahan anak Usia dibawah umur,” lanjutnya.

Tgk. Amran juga mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Syar’iah Tapaktuan karena kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Tgk. Amran berharap melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan Pernikahan Usia dini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menyebut terjadinya Pernikahan Anak dibawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor Budaya, faktor Pendidikan, faktor Ekonomi dan faktor Sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka Pernikahan Anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak Anak, hak Pendidikan serta hak Kesehatan Anak”, ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Fachrizal menyampaikan masalah Perkawinan Anak dibawah umur sangat memprihatinkan karena dampaknya banyak kegagalan yang dialami oleh Pasangan Usia Dini, serta pihak keluarganya.

Dengan adanya regulasi peningkatan batas Usia Perkawinan, maka akan membuat praktik Perkawinan Anak dibawah umur berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. (Rils/Hi)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Awenk Pastikan Keluhan Pedagang Pasar Rakyat Kuala Batee, Tahun Ini Terealisasi

Awenk Pastikan Keluhan Pedagang Pasar Rakyat Kuala Batee, Tahun Ini Terealisasi

25 Januari 2023
Gagal Menyalip, Ibu dan Anak Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Triton di Lintasan Gunong Trans Gagak 

Gagal Menyalip, Ibu dan Anak Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Triton di Lintasan Gunong Trans Gagak 

10 Oktober 2022
Alpenland Management Rencanakan Pembangunan Tempat Rekreasi Anak dan Home Stay Syari’ah

Alpenland Management Rencanakan Pembangunan Tempat Rekreasi Anak dan Home Stay Syari’ah

18 Juni 2021

Most Popular

Sayed Mustafa Ungkap Lobi Rahasia dengan Jusuf Kalla, Kini Puji Mualem dan Prabowo Kembalikan 4 Pulau
Nasional

Sayed Mustafa Ungkap Lobi Rahasia dengan Jusuf Kalla, Kini Puji Mualem dan Prabowo Kembalikan 4 Pulau

20 Juni 2025
Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke Bank Aceh Cabang Jeuram
Daerah

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke Bank Aceh Cabang Jeuram

20 Juni 2025
Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat 
Hukum

Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat 

19 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue