Narasiterkini.com, Suka Makmue-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil jalankan pelaksanaan acara Diversi Anak dibawah umur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK kepada awak media, Rabu, (6/5/2020) menjelaskan, Penyelesaian diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).
“Kita telah melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur beberapa waktu lalu yang di pimpin oleh Kanit Pidum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor,” terang AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.
Adapun dasar hukumnya berdasarkan perintah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, LP/10/II/Res.7.4./2020, tgl 07 Februari 2020, Surat Berita Acara Kesepakatan Diversi Nomor : Div/01/IV/2020/Reskrim, tgl 17 April 2020
Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengn nama samaran Kumbang (18 tahun) berhasil dilakukan diversi karena pihak korban memaafkan si anak.
Dikarenakan Kumbang merupakan anak dibawah umur maka kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Setelah diversi tersebut dilaksanakan maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari dan menerima hasil yang telah di sepakati bersama dengan lapang dada.
“Pihak Korban menginginkan supaya anak di masukkan ke Pesantren/dayah terpadu untuk memperoleh ilmu Agama selama 2 tahun dan keluarga Anak sepakat untuk mendidik pelaku di pesantren/dayah selama 2 tahun,” tambah AKP Fadillah.
Adapun pihak-pihak yang ikut hadir dalam pelaksanaan diversi anak dibawah umur yaitu, Petugas dari Bapas Anak Kabupaten Nagan Raya, Petugas Dari Peksos Anak, Kepala desa, serta keluarga dari kedua belah pihak. (Arif)
Discussion about this post