Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Polisi Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal dan Satu Ekskavator di Nagan Raya

badge-check


					Polisi Bekuk 4 Penambang Emas Ilegal dan Satu Ekskavator di Nagan Raya Perbesar

Editor : Hamdani

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tim
Satreskrim Kepolisian Resor Nagan Raya menggerebek Lokasi Penambangan Emas tanpa izin atau Ilegal Mining dan berhasil membekuk Empat orang Penambang serta Satu Unit Ekskavator yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Minggu, (28/08/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy melalui Pres Rilisnya kepada Media Narasiterkini.com, mengatakan, selain mengamankan Empat Orang Penambang di lokasi, Petugas juga mengamankan Alat Bukti berupa Satu Unit Alat Berat jenis Ekskvator.

“Benar, ada Penggerebekan Lokasi Ilegal Mining di Nagan Raya pada Kamis (26/08/2022), Empat Penambang dan Satu Alat Berat Jenis Ekskavator juga diamankan,” Jelas Winardy dalam keteranganya kepada Media.

Winard juga menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, Petugas dari Satrekrim Polres Nagan Raya menangkap Empat Orang Pelaku Penambangan Ilegal yaitu, JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44).

Selain Pelaku, Polisi juga ikut mengamankan Barang Bukti yang ditemukan dilokasi yakni, berupa Satu Unit Alat Berat Ekskavator merek Hitachi, Dua Lembar Ambal Penyaring, Dua Unit Indang, dan Emas Pasir seberat 16 Gram.

“Saat ini para Terduga Pelaku Tambang beserta Barang Bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan Pengembangan dan Proses Hukum,” Pungkas Kabid Humas Polda Aceh.

Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari Atensi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan Praktik Penambangan Ilegal.

Tidak sampai disitu, Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan Ilegal, sehingga di khawatirkan akan merusak Lingkungan. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum