Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Agen Chip Higgs Domino

badge-check


					Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Agen Chip Higgs Domino Perbesar

Narasiterkini.com, Aceh Jaya- Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya berhasil menangkap 27 orang agen judi online Chip Higgs Domino dalam wilayah Kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono ketika konferensi pers kepada awak media, Jumat (2/8/2022) mengungkapkan, tiga di antaranya ditangkap atas nama RG (23), M (24) dan WW (31).

“Ketiga dijerat dengan pasal sesuai undang-undang syariat Islam, hukum jinayat pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, dengan hukuman paling banyak 45 cambukan dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” ujar Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, 24 pelaku lainnya mendapatkan pembinaan dari pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan uang tunai sebesar Rp 3.320.100 dan Chip Higgs Domino sebanyak 69 B.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku maisir Higgs Domino itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik judi online yang sudah sangat meresahkan warga di Kabupaten Aceh Jaya.” jelasnya

Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan saat personel Polres Aceh Jaya menggelar operasi sejak tanggal 19 – 31 Agustus 2022 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Tim juga berhasil menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan uang tunai, diduga hasil penjualan chip,” paparnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan permainan judi online maupun judi konvensional.

“Semoga seluruh warga Aceh Jaya bersih dari praktek permainan judi online, bekerjalah secara baik itu lebih bagus untuk keluarganya dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum