Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum

badge-check


					Bocah SD Dilecehkan Tetangganya, YLBH-KI Aceh Barat Ditunjukkan Sebagai Kuasa Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh dan saat ini kembali terjadi di Aceh Barat, Kecamatan Meurebo terhadap anak dibawah umur yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Dasar (kelas 6 )

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang laki-laki paruh baya dan tidak lain adalah tetangganya sendiri, serta perbuatan itu telah pelaku lakukan semenjak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.

YLBH-KI (yayasan lembaga bantuan hukum-keadilan indonesia) Aceh Barat secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam mewakili kepentingan hukumnya untuk mencapai keadilan, dan telah membuat laporan pada Polres Aceh Barat pada tanggal 16 Agustus 2022 dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terus berulang, dengan ini menegaskan bahwa Aceh dan Aceh Barat khususnya masih mengalami darurat pelecehan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dan ini harus menjadi perhatian khusus terhadap berbagai pihak di setempat untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku pelecehan seksual.

Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma, SH , berharap dalam perkara ini yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Aceh Barat untuk tidak berlarut-larut dalam proses penaganan perkara ini. Karena mengingat perkara tersebut merupakan pelecehan seksual yang korbannya merupakan anak masih dibawah umur.

Apalagi saat ini saksi-saksi, baik saksi pelapor dan saksi terlapor telah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit (PPA) Polres Aceh Barat untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik, dan kita juga berharap kepada Penyidik Polres Aceh Barat untuk dapat meningkatkan perkara ini dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Karena terduga pelaku saat ini masih berada bebas berkeliaran diwilayah Aceh Barat, sehingga menimbulkan kekwatiran tersendiri oleh Korban dan pihak keluarga korban,”tutupnya (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum