Narasiterkini.com, Meulaboh – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) perwakilan Aceh Barat, mengapresiasi Polres Aceh Barat atas langkah cepat dan tepat terhadap penangkapan pelaku predator pelecehan seksual terhadap anak Selasa (20/9/2022)
Setelah dilakukan penangkapan dalam kurun waktu 1X24 jam akan dilakukan penahanan terhadap pelaku predator pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 SD Aceh Barat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) perwakilan Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma, S.H, mengatakan pihaknya mengapresiasi atas tindakan hukum cepat dan tepat sehingga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah sudah menjadi tersangka sehingga menjadi tahanan polres untuk sementara ini.
Selain itu, Rudi Reza Kusuma, S.H, juga berharap agar masyarakat dan pihak sekolah juga tidak menyebarkan identitas dan ciri-ciri korban dan keluarganya, supaya proses traumatik korban dan keluarga korban tidak bertambah berat
Menurut Rudi Reza Kususuma, S.H, menyangkut pelecehan seksual terhadap anak ini juga tidak cukup sampai disini, pihaknya juga mendorong agar Pemkab Aceh Barat melalui DP3AKB Aceh Barat untuk melakukan pemulihan secara psikologis kepada korban.
adapun langkah kongkrit yang harus dilakukan kedepannya oleh berbagai pihak untuk penyembuhan psikologis bagi si korban, terutama Pemkab Aceh Barat melalui Dinas DP3AKB Aceh Barat. Agar adanya ketersediaan psikiater atau psikolog diwilayah Aceh Barat serta rumah ramah anak yang diperuntukkan untuk korban pelecehan ataupun kekerasan seksual terhadap anak di Aceh Barat,” Tandasnya (Dani)
Discussion about this post