Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melalui Satres Narkotika berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si selasa (4/10/2022) kepada awak media menyebutkan,bahwa benar ada penangkapan seorang mahasiswa, yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut.

Menurut Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si penangkapan terhadap FI 20 tahun warga Keude Neulop Seunagan Timur itu,dilakukan pihaknya disalah satu pertamini Gampong Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir,p ada akhir september yang lalu.

Dalam penangkapan itu,berdasarkan hasil laporan masyarakat,karena pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu itu.Atas laporan tersebut,pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan,sebut mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.

Ipda Vitra Ramadani juga menambahkan,dalam penangkapan tersebut,Satres Narkoba selain mengamankan pelaku,juga turut mengamankan 4 paket SS yang dibungkus plastik bening,dengan berat keseluruhan 2,10 gram.

Selain itu,juga diamankan 11 lembar plastik bening kosong,1 unit HP merk Oppo,serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,ujar Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si

Selain itu Kasat Resnarkoba juga menegaskan,untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu,pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan Hukum Pemberantas Tindak Pidana Narkotika, akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya.Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,ungkapnya.

Untuk itu, Kasat Resnarkoba mengharapkan,agar masyarakat Kabupaten tersebut, berperan serta untuk melapor ke pihaknya,jika mendapatkan warga yang memakai Narkotika jenis apapun, atau dengan sengaja melakukan peredaran dalam wilayah hukumnya itu”,tutup pria sering disapa Vitra tersebut. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum