Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Hukum

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Nagan Raya Bekuk Seorang Mahasiswa Sedang Edar Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melalui Satres Narkotika berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si selasa (4/10/2022) kepada awak media menyebutkan,bahwa benar ada penangkapan seorang mahasiswa, yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut.

Menurut Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si penangkapan terhadap FI 20 tahun warga Keude Neulop Seunagan Timur itu,dilakukan pihaknya disalah satu pertamini Gampong Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir,p ada akhir september yang lalu.

Dalam penangkapan itu,berdasarkan hasil laporan masyarakat,karena pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu itu.Atas laporan tersebut,pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan,sebut mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.

Ipda Vitra Ramadani juga menambahkan,dalam penangkapan tersebut,Satres Narkoba selain mengamankan pelaku,juga turut mengamankan 4 paket SS yang dibungkus plastik bening,dengan berat keseluruhan 2,10 gram.

Selain itu,juga diamankan 11 lembar plastik bening kosong,1 unit HP merk Oppo,serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,ujar Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si

Selain itu Kasat Resnarkoba juga menegaskan,untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu,pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan Hukum Pemberantas Tindak Pidana Narkotika, akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya.Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,ungkapnya.

Untuk itu, Kasat Resnarkoba mengharapkan,agar masyarakat Kabupaten tersebut, berperan serta untuk melapor ke pihaknya,jika mendapatkan warga yang memakai Narkotika jenis apapun, atau dengan sengaja melakukan peredaran dalam wilayah hukumnya itu”,tutup pria sering disapa Vitra tersebut. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi