• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Nasional

Breakingnews, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kini Telah Bebas

by Redaksi
26 Oktober 2022
in Nasional, Uncategorized
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Jakarta- Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf resmi Bebas dari Penjara setelah mendapatkan Program Bebas Bersyarat pada Selasa (25/10) kemarin. Irwandi telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti kepada Media sebagaimana di kutip pada halaman CNNIndonesia.com. Rabu, (26/10/2022).

RelatedPosts

Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat

Perdana, Bupati Tarmizi Pimpin Upacara 17 Agustus di Lapangan Dinas Pendidikan Aceh Barat

17 Agustus 2025
Tingkatkan Pelayanan Rujukan, Pemkab Aceh Barat Akan Tambah 4 Unit Armada Ambulans

Tingkatkan Pelayanan Rujukan, Pemkab Aceh Barat Akan Tambah 4 Unit Armada Ambulans

17 Agustus 2025
6 Bayi Lahir di Hari Kemerdekaan RI, Bupati Tarmizi Kunjungi RSUD CND Meulaboh

6 Bayi Lahir di Hari Kemerdekaan RI, Bupati Tarmizi Kunjungi RSUD CND Meulaboh

17 Agustus 2025
Load More

Rika menjelaskan, dasar Hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa Pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa Pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

“Berarti setelah menjalani Program Pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Rika juga menyebutkan bahwa Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Jika Irwandi melanggar ketentuan, maka hak Bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa Pidananya harus kembali dijalankan di Lapas.

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,05 Miliar dan Gratifikasi senilai Rp 8,71 Miliar.

Irwandi sempat membawa Kasus tersebut ke tingkat Kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman Tujuh Tahun Penjara dengan Denda Rp 300 Juta, Subsider Tiga Bulan Kurungan untuk Mantan Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Editor : Hamdani

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Breaking news: Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap

Breaking news: Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap

19 Februari 2024
Pemkab Aceh Selatan Terima Dokumen APBG 2024 dari 22 Gampong

Pemkab Aceh Selatan Terima Dokumen APBG 2024 dari 22 Gampong

9 Januari 2024
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aceh Selatan : ASN Agar Bijak Dalam Bermedia Sosial

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aceh Selatan : ASN Agar Bijak Dalam Bermedia Sosial

26 April 2023

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue