Narasiterkini.com, Suka Makmue- Beberapa hari ini di Nagan Raya ramai perbincangan dugaan 12 anggota DPRK Nagan Raya terima suap dari calon PJ Bupati Nagan Raya yang akan diusulkan ke Kemendagri beberapa waktu lalu.
Sempat berembus berita dari Kejaksaan Tinggi Aceh besaran dana yang diterima 20jutaan per anggota DPRK Nagan Raya itu.
Saat di konfirmasi media ini, Senin, (07/11/2022) Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MHL.i melalui Kasi Intel Rendra SH.,MH menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih melakukan klarifikasi ke lembaga terhormat itu,Perangkat DPRK Nagan Raya yaitu Sekwan, Kabag risalah telah dilakukan klarifikasi oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Kita sedang melakukan klarifikasi terhadap mereka, belum memanggil anggota DPRK karena ada UU, ada mekanisme yang berlaku untuk memanggil anggota dewan, kini kita sifatnya masih melalukan pengumpulan informasi,” demikian jawaban singkat Rendra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya. (*)
Discussion about this post