Narasiterkini.com, Meulaboh – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyelenggarakan “Bimbingan Teknis” Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bagi Aparatur Gampong, Di Hotel Tiara, 7 sd 10 November 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh Nevi Ariani, SE menyebutkan, Penyelenggaraannya pada Tahun 2022 ini menjadi babak baru untuk membangun gerakan yang lebih terintegrasi, melibatkan multi-pihak untuk memperkuat pencegahan dan penanganan di masa mendatang.
“Keterlibatan Aparat Gampong, sangat menentukan keberlangsungan upaya dalam pemenuhan hak-hak korban. Oleh karena itu, menyikapi dinamika yang terus berkembang dengan regulasi yang juga berubah, trend kasus kekerasan yang semakin meningkat, maka diperlukan wahana untuk menjadi forum bersama guna melakukan refleksi sekaligus mendiskusikan langkah-langkah perbaikan di masa mendatang.”Ujar Ariani kepada media, Kamis (11/10/2022).
Tambah Ariani, Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bagi Aparatur Gampong di Meulaboh (Aceh Barat) bertujuan Untuk berbagi informasi dan bertukar pengalaman para pihak dalam kerangka mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepajang Tahun 2022 di Aceh,
“ ini juga sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergisitas dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan kasus KTP dan KTA di Aceh, serta Untuk menjadi wadah pembelajaran peserta dalam rangka mensikapi hambatan, peluang dan tantangan, baik dari aspek regulasi dan isu-isu strategis lainnya.”Ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Nasir menjelaskan, Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan pelatihan ini tentang hak-hak perempuan dan korban kekerasan, bagaimana memberikan pelayanan bantuan hukum dan penegakan hukum, bagaimana memberikan pelayanan bantuan psikologis, bagaimana memberikan pelayanan pemulangandan reintegrasi sosial, pelayanan rehabilitasi sosial, bagaimana cara memberikan pelayanan pengaduan dan pelaporan serta dilatih dalam hal melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini yaitu pertama, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan kepada petugas pendamping, stakeholder serta pemerintah terkait. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kompetensi dan kreatifitas dalam komonitas masyarakat. Ketiga, memberikan pengetahuan dan kapasitas bagi petugas pendamping sehingga memiliki pemahaman tentang pendampingan/penangan yang harus diberikan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Diharapkan pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan peserta tentang manajemen pengelolaan kasus kekerasan perempuan dan anak. Antara lain menguasai aspek manajerial dan menjadi tenaga pendamping sebagai tenaga terampil.
Pelaksanaan Bimtek ini mengundang nara sumber Zaini Bakri (Anggota DPRA Komisi V) dengan judul “Peran Legistatif Dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Untuk Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Kepala Dinas PPA dan KB Aceh Barat dengan judul “Kebijakan Pemerintah Aceh Barat Dalam Pencegahan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak”, Rida Nurdin (UPTD PPA) dengan judul “Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”.
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek di buka langsung oleh “Teuku Juanda, S.Pd” Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat. (RO)
Discussion about this post