Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Daerah

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu serta Barang Bukti

badge-check


					Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu serta Barang Bukti Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Satres Narkoba, kembali menangkap 2 orang Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, di Gampong Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, sekira Pukul 00.00 Wib pada Kamis dini hari.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani, S.Sos, M. Si, pada Jum’at (25/11/2022) menyebutkan, pihaknya kembali berhasil menangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narrkotika jenis Sabu-sabu, di Wilayah Hukumnya itu.

Penangkapan terhadap MI Warga Gampong Markati Jaya Darul Makmur, dan MA Warga Alue Kuyun Kecamatan Darul Makmur itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Gampong Pulo Kruet tersebut, MI sering melakukan transaksi Jual Beli Barang Haram itu.

Atas laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Nagan Raya, langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi dari masyarakat.Tanpa menunggu waktu yang lama, Personil Satres Narkoba menuju ke salah satu Gubuk yang dipenuhi Kebun Sawit di Gampong tersebut.

Saat tiba dilokasi, Pihaknya melihat MI sedang duduk di Gubuk tersebut.Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung ditangkap serta barang bukti Sabu-sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Bening.

Masih kata Vitra, saat pihaknya menanyakan kepada Pelaku dimana menyimpan Barang Haram tersebut, MI langsung mengeluarkan dari Saku Celananya,1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild. Dalam Kotak Rokok itu, pelaku menyembunyikan 1 Paket Sabu-sabu yang telah dibungkus dengan Plastik Warna Bening.

Setelah itu, MI kembali mengeluarkan 1 buah Dompet Kecil, yang berisikan 1 Alat Hisap Sabu (Bong) serta 1 buah Kaca Pirex, jelas IPDA Vitra Ramadani.

“Dari hasil keterangan MI itu, Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap MA di Gubuk itu, atas bantuan MI untuk kembali datang ke Gubuk tersebut, terkait Jual Beli Barang Haram itu. Setiba di Gubuk tersebut, MA langsung di ringkus oleh Petugas Kepolisian Nagan Raya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu serta Barang Bukti telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, serta akan dihukum sesuai dengan Undang- undang dan Hukum yang berlaku.

Untuk itu, Kapolres Nagan Raya melalu Kasatres Narkoba, berkomitmen untuk memberantas sampai ke Akar-akarnya terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk melaporkan ke pihaknya jika ada Pelaku yang melakukan transaksi serta memakai Barang Haram itu di Gampong masing-masing. Apalagi saat ini, Polres Nagan Raya sedang gencar melakukan himbauan berupa Spanduk, melalui Keuchik Gampong di Kabupaten setempat, tentang Remaja Hebat Anti Narkoba (REHAN). (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah