Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Peristiwa

Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue

badge-check


					Pengaruh Medsos dan Sering Cekcok Penyebab Istri Ramai Ajukan Perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pengaruh gaya bermedia sosial yang kebablasan dan sering cekcok dalam rumah tangga, penyebab utama ramai para istri ajukan perceraian di Mahkamah Syar’iah Suka Makmue sepanjang tahun 2022 ini.

Ketua Mahkamah Syar’iah Suka Makmue, Irkham Soderi, SH.I.,MH.I melalui Humas, Afif Waldi, SH.I saat dikonfirmasi media ini, Rabu, (30/11/2022) menjelaskan saat ini masuk perkara 175 cerai gugat dari istri untuk suaminya.

“Lebih banyak istri yang menggugat
alasannya macam macam seperti pertengkaran dalam rumah tangga terus menerus,” terang Afif Waldi, SH.I.

“Pada prinsipnya kami MS Suka Makmue pasti harapan terbesar itu tidak menginginkan setiap perkara itu masuk putusan bercerai, bagaimanapun mahkamah ingin menasehati (mendahulukan proses penasehatan) untuk kedua belah pihak,” tambah humas MS Suka Makmue itu.

Ada beberapa penyebab diantaranya salah memanfaatkan media sosial ditambah alasan-alasan lain seperti ekonomi sulit dan kekerasan sehingga masuk perkara ke MS Suka Makmue.

“Setiap tahun ada peningkatan istri gugat cerai suami, ini menjadi perhatian kita bagaimana caranya menekan angka perceraian. peran aparat desa kita harapkan namun kendalanya ada beberapa desa yang langsung melanjutkan ke Mahkamah tanpa dilakukan mediasi tingkat desa,” tutup Humas MS Suka Makmue.

Adapun kasus lengkap yang masuk di MS Suka Makmue adalah sebagai berikut, Putusan ahli waris 28 kasus masuk, Itsbat Nikah 190, Dispensasi 28, Perwalian 9, Cerai Gugat 175, Cerai Talak 76, Harta Bersama 2, Wali Adhal 1, Kewarisan 2, Pengangkatan Anak 1, Pemeliharaan Anak 1 dan Jinayat 10 kasus dengan jumlah keseluruhan kasus masuk 523 kasus. (*)

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah