Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Nasional

Puluhan PNS di Abdya Diwajibkan Kembalikan Bansos BLT dan PKH

badge-check


					Puluhan PNS di Abdya Diwajibkan Kembalikan Bansos BLT dan PKH Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie- Sebanyak 50 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga ikut menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah, hal tersebut sebagaimana diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah dihadapan sejumlah Awak Media di Pendopo Bupati setempat pada Sabtu, 21 Januari 2023 Malam.

Abdi Negara di Lingkup Pemkab Abdya tersebut tercatat sebagai Penerima Bantuan Sosial Pemerintah, yakni Bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI, padahal Bansos Pemerintah itu diperuntukkan kepada Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu. Namun Pihak Kementerian Sosial mendapati sebanyak 15.996 Orang PNS Penerima Bansos Sembako, BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, serta sebanyak 4.061 Orang PNS sebagai Penerima PKH, atau sebanyak 50 Orang PNS Pemkab Abdya masuk ke dalam Penerima Bansos tersebut.

Ternyata, Bansos Pemerintah tersebut telah dinikmati oleh Puluhan PNS Abdya sejak Tahun 2020 lalu, tentu hal ini bertalian saat Wabah Covid-19 melanda Negeri dan kala itu Pemerintah memberikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Miskin agar tidak terjadi Kelaparan sebab diberlakukannya Bekerja dari Rumah (Working From Home/wfh), hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Puluhan PNS ini juga tidak Kalah Saing dengan masyarakat biasa.

Kasus PNS sebagai Penerima Bansos BLT dan PKH ini terungkap dari Surat Kementrian Sosial RI, dimana Menteri Sosial menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia guna memerintahkan seluruh Pegawai Penerima Bantuan Sosial agar segera mengembalikan Dana tersebut.

Pj Bupati Abdya, Darmansah menyebutkan kalau ada PNS yang ikut menerima Bantuan Sosial Pemerintah, serta akan segera di Surati yang bersangkutan malalui Keuchik (Kapala Desa) masing-masing guna segera dikembalikan sesuai Perintah dari Kementerian Sosial RI.

“Soal itu tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sosial, saya hanya teken surat pengembalian dana Bansos,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, faktor meningkatkannya Angka Kemiskinan di Aceh tidak terkecuali Kabupaten Abdya adalah penyebab dari Penerima Bantuan Sosial yang tidak tepat sasaran.

“Dan ini salah satu faktor Angka Kemiskinan kita meningkat, itu masih PNS sebagai Penerima Bantuan, belum lagi orang-orang Kaya yang masuk dalam Data tapi belum diketahui,” sebutnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Abdya, Drs. Yusan Sulaidi pada Minggu 22 Januari 2023, saat dikonfirmasi Media membenarkan adanya Penerima manfaat Bantuan Sosial BLT dan PKH dari kalangan PNS, hal tersebut di akuinya mencapai 50 Orang.

Namun dirinya tidak bisa merincikan nama-nama Penerima karena Pihak Kementrian Sosial hanya mengirim Nama dan Alamat PNS.

“Makanya kita surati Keuchik sesuai Alamat PNS tersebut, karena Keuchik yang tahu Warganya,” katanya.

Beliau juga menerangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu Wajib mengembalikan Dana kepada Kas Negara sesuai dengan Kode Billing yang diberikan Kementrian Sosial.

Diakui, dirinya tidak tahu PNS yang menerima Bantuan itu, sebab Data yang dikirim oleh Kementrian Sosial hanyalah Nama dengan Alamat tempat tinggal.

“Didata itu tidak dicantumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu PNS tersebut,” terang Yusan Sulaidi.

Lebih lanjut, Yusan Sulaidi menyebutkan, Dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara bervariasi sesuai lama Dana yang diterima dan Bentuk Bantuan yang diterima.

“Ada PNS yang harus mengembalikan Dana mencapai Tiga Juta lebih, berarti dia sudah Terima Bantuan selama Tiga tahun,” lanjutnya.

Terkait hal itu lanjutnya, Pj Bupati Abdya Darmansah, S. Pd sudah menandatangani Surat Pengembalian Dana Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh Keuchik di Kabupaten Abdya.

Isi surat itu adalah, meminta PNS yang menerima Dana tersebut yang tersebar dibeberapa Gampong untuk segera mengembalikan Dana kepada Kas Negara seperti yang diperintahkan oleh Kementrian Sosial. (*)

Editor : Hamdani

Jurnalis : Taufik

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Bersama Segenap Unsur

1 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional