Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Tim Elang Satresnarkoba Nagan Raya Bekuk 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba

badge-check


					Tahanan Polres Nagan Raya 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba Jumat (3/3/2023) Perbesar

Tahanan Polres Nagan Raya 2 Mahasiswa Diduga Mengedar Narkoba Jumat (3/3/2023)

Narasiterkini.com,SukaMakmue – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, kembali mengamankan 2 pemuda berstatus mahasiswa warga setempat karena dengan nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu, berlangsung kamis (2/3/2023) sekira pukul 09.00 wib, di Gampong Sumber Bakti Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Res Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. jum’at (3/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap AP warga Karang Anyar dan AS warga Gampong Serba Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, karena yang bersangkutan telah meresahkan warga dengan menjual barang haram tersebut selama ini.

Menurut IPDA Vitra Ramadani, Tim Elang Satres Narkoba Langsung melakukan penggerebekan dirumah milik AP, dan pihaknya menemukan kedua mahasiswa itu sedang duduk diruang tamu rumah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung memborgol kedua pelaku tersebut, sambil menanyakan dimana Narkotika jenis Sabu disembunyikan.Namun kedua pelaku menjawab, bahwa mereka tidak menyimpan barang haram itu, jelas pria sering disapa Vitra tersebut.

Tak mau dikelabui oleh pelaku itu, Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik AP itu.Dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu serta barang bukti lainnya didalam kamar pelaku, serta dikamar mandi rumah pelaku tersebut,ungkapnya.

IPDA Vitra juga menyebutkan, kedua mahasiswa dan barang buktinya, telah di amankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut asal usul barang haram itu,serta akan diproses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,pungkasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 5 paket SS, 1 alat hisap SS terbuat dot bayi, 1 alat hisap SS terbuat dari botol kratingdaeng, serta 1 korek api warna kuning didalam kamar tersangka,pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum