Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Hukum

Setubuh Gadis Cantik Dibawah Umur, Pria ini Berurusan dengan APH

badge-check


					Setubuh Gadis Cantik Dibawah Umur, Pria ini Berurusan dengan APH Perbesar

Narasiterkini.com, LHOKSUKON-Setubuhi gadis cantik dibawah umur, RA Pemuda (21 tahun) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

RA terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara, hukuman itu bisa saja bertambah mengingat polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Perkaranya, RA dilaporkan ke Polisi telah menyetubuhi seorang gadis cantik berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan, untuk itu, kemarin unit PPA menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Aceh Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, seperti dikutip media ini di laman tribatanewsacehutara.com, Rabu (3/6/2020).

Data dihimpun tribratanews, perkara yang menjerat RA dilaporkan terjadi pada Jumat 10 April 2020 lalu, tepat tengah malam RA diam-diam menjemput korban dirumahnya dan membawanya pergi.

Diketahui jika ternyata RA dan korban punya hubungan asmara, korban yang menurut saja ajakan pacarnya itu akhirnya jadi korban pelampiasan nafsu sang pacar.

Tidak terima apa yang dilakukan RA, orang tua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Pada 14 April 2020, RA diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)

Sumber: tribatanewsacehutara.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum