Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Setubuh Gadis Cantik Dibawah Umur, Pria ini Berurusan dengan APH

badge-check


					Setubuh Gadis Cantik Dibawah Umur, Pria ini Berurusan dengan APH Perbesar

Narasiterkini.com, LHOKSUKON-Setubuhi gadis cantik dibawah umur, RA Pemuda (21 tahun) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

RA terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara, hukuman itu bisa saja bertambah mengingat polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Perkaranya, RA dilaporkan ke Polisi telah menyetubuhi seorang gadis cantik berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan, untuk itu, kemarin unit PPA menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Aceh Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, seperti dikutip media ini di laman tribatanewsacehutara.com, Rabu (3/6/2020).

Data dihimpun tribratanews, perkara yang menjerat RA dilaporkan terjadi pada Jumat 10 April 2020 lalu, tepat tengah malam RA diam-diam menjemput korban dirumahnya dan membawanya pergi.

Diketahui jika ternyata RA dan korban punya hubungan asmara, korban yang menurut saja ajakan pacarnya itu akhirnya jadi korban pelampiasan nafsu sang pacar.

Tidak terima apa yang dilakukan RA, orang tua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Pada 14 April 2020, RA diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara.(*)

Sumber: tribatanewsacehutara.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum