Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu

badge-check


					Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap AM dan barang bukti sabu – sabu seberat 1,62 gram di Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap Mahasiswa asal Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis SS di Gampong Kuala Tuha tersebut, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, senin (27/3/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AM, pada minggu sore sekira pukul 17.00 wib.

Kronologinya Ketika sebelum di lakukan penangkapan tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sudah membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat palaku sampai di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI ) di Desa kuala tuha Kecamatan Kuala Pesisir.

Kemudian tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap palaku,Yang pada saat itu pelaku masih mengendarai sepeda motor PCX warna putih hitam, kemudian salah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Sembari mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti.

Seterusnya palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya. Lalu tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari sepmornya hingga anggota dan pelaku terseret di badan jalan sampai terjatuh dari sepmor yang dikendarai pelaku tersebut,”ujar IPDA Vitra Ramadani.

Setelah pelaku terjatuh, Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti SS seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike”, pungkasnya

Setelah berhasil dilakukan penangkapan saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket SS seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih,1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam serta uang tunai sejumlah Rp.162.000.-(seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua.

Selanjutnya Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan terus lakukan pengembangan sampai ke akar akar nya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum