Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu

badge-check


					Dibuntuti Selama 6 Jam Mahasiswa Asal Aceh Barat Ketahuan Satresnarkoba Nagan Raya Bawa Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil menangkap AM dan barang bukti sabu – sabu seberat 1,62 gram di Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap Mahasiswa asal Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, karena pelaku membawa narkotika jenis SS di Gampong Kuala Tuha tersebut, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, senin (27/3/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AM, pada minggu sore sekira pukul 17.00 wib.

Kronologinya Ketika sebelum di lakukan penangkapan tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sudah membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat palaku sampai di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI ) di Desa kuala tuha Kecamatan Kuala Pesisir.

Kemudian tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap palaku,Yang pada saat itu pelaku masih mengendarai sepeda motor PCX warna putih hitam, kemudian salah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Sembari mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti.

Seterusnya palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya. Lalu tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari sepmornya hingga anggota dan pelaku terseret di badan jalan sampai terjatuh dari sepmor yang dikendarai pelaku tersebut,”ujar IPDA Vitra Ramadani.

Setelah pelaku terjatuh, Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti SS seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike”, pungkasnya

Setelah berhasil dilakukan penangkapan saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket SS seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih,1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam serta uang tunai sejumlah Rp.162.000.-(seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua.

Selanjutnya Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan terus lakukan pengembangan sampai ke akar akar nya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum