Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

Hukum

Dasar Apa Gubernur Aceh Tetapkan Abdya Sebagai Zona Merah COVID-19?

badge-check


					Dasar Apa Gubernur Aceh Tetapkan Abdya Sebagai Zona Merah COVID-19? Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Sejak dikeluarkan surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kriteria zona merah dan zona hijau di provinsi Aceh menuai protes dari banyak kalangan dan mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama yang daerahnya ditetapkan sebagai zona merah.

Protes terhadap Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT itu karena dianggap tanpa dasar yang kuat, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mempertanyakan sikap Plt Gubernur Aceh tentang apa dasar Pemerintah Aceh menetapkan Abdya sebagai zona merah.

Akibat dari penetapan kabupaten Abdya sebagai zona yang dianggap tidak nyaman tersebut membuat keresahan di tengah masyarakat, seharusnya pemerintah Aceh tidak membuat kegaduhan ditengah kondisi masyarakat yang sedang berjuang melawan COVID-19.

“Penetapan Kabupaten Abdya sebagai zona merah Covid-19 membuat masyarakat resah dan khawatir, serta panik. Tentu hal ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri,” ungkap Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Sabtu (6/6/2020).

Dijelaskan Wabup, jika Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan kabupaten Abdya sebagai zona merah dikarenakan adanya warga yang positif dan terindikasi COVID-19, sangatlah tidak bijak, sebab, hasil uji Swab yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh saja tidak konsisten, dari sebelumnya positif corona setelah dilakukan uji Swab hasilnya sudah negatif.

“Tentu harus ada dasar yang konkrit penetapan Abdya sebagai zona merah. Coba kita bayangkan, hasil swab saja tidak konsisten, setelah uji swab semua negatif, yang terjadi seperti inilah,” jelasnya.

Dengan demikian, Wabup Abdya meminta penjelasan kepada pemerintah Aceh terkait penetapan Abdya sebagai zona merah, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Penjelasan ini sangat dibutuhkan. Sejauh ini Pemkab Abdya sudah melakukan upaya yang maksimal dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Abdya hingga saat ini, begitu juga selanjutnya akan terus meningkatkan pencegahan ini,” ungkapnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM

21 Mei 2026 - 16:05 WIB

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Trending di Ekonomi