Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Daerah

Polres Aceh Selatan Sebarluaskan DPO Pembunuh Muhammad Iqbal

badge-check


					Polres Aceh Selatan Sebarluaskan DPO Pembunuh Muhammad Iqbal Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Kepolisian Resort Aceh Selatan menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah. Sabtu 15 April 2023 lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE,M.Si mengatakan, hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah menetapkan dua tersangka.

“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 tahun), satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan, sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” Kata Kasat Reskrim.

“Sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Polres Aceh Selatan sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan ini. Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi. Namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kami berharap kasus DPO ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dari ancaman kejahatan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Selanjutnya, Iptu Deno Wahyudi juga menjelaskan bahwa Kepolisian khususnya Polres Aceh Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi penting terkait kasus ini, untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat”, harap Iptu Deno Wahyudi.

Ia juga menyampaikan, Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat membantu dalam proses penangkapan pelaku. Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan diapresiasi oleh pihak Kepolisian. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Humasres Asel

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum