Narasiterkini.com,Sukamakmue – Tim Elang Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba ) Polres Nagan Raya berhasil menangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Beutong, Minggu (18/6/2023).
Pada saat penangkapan pelaku diketahui berinisial AN, yang merupakan mantan Residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang, ketika pengrebekan polisi menemukan 2,60 gram sabu ditangannya.
Terduga pelaku AN tersebut berdomisili di Desa Baro Rambong, Kecamatan Betong, Nagan Raya, gerak gerik AN diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa AN kerap melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
Setelah diketahui kebenarannya petugas kepolisian dari Satreskoba yang dijuluki tim elang itu langsung melakukan penggerebekan di kediaman AN, akhirnya terduga pelaku tersebut langsung ditangkap berserta dengan barang buktinya,’kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani melalui pres rilisnya kepada Narasi terkini.com.
Dikatakan Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AN, pada Jumat malam sekira pukul 19.00 wib.
Sebelum di lakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap AN sepekan yg lalu.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku AN tersebut.
Setelah mencoba untuk menghubungi Pelaku Tim Elang berhasil meyakinkan pelaku untuk berjumpa di tempat yang di tentukan oleh pelaku di Desa Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
“Untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 19.00 Wib Tim Elang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah di tentukan pelaku dan Tim Elang yang melakukan penyamaran pun kembali menghubungi pelaku dan memberitahu bahwasanya telah tiba di tempat yang telah di tentukan oleh pelaku,”kata Vitra
Ia mengatakan, setelah menunggu beberapa lama tepanya di pinggir jalan perkebunan, pelaku datang menghampiri Tim elang yang melakukan penyamaran dan Tim elang pun langsung mengamankan pelaku.
“Setelah diamankannya pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu yang di genggam oleh pelaku, kemudian Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh AN mengambil barang bukti tersebut yang di buangnya”,ujar IPDA Vitra Ramadani.
Setelah Tim Elang Sat Resnarkoba mendapatkan Barang Bukti sabu-sabu tersebut pelaku pun mengakui bahwasanya barang haram itu miliknya.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 1 paket sabu-sabu seberat 2,60 (dua koma enam puluh) gram, 1 Unit handphone merk OPPO warna kuning,1 Unit sepeda motor Trail mini warna hijau hitam, uang tunai senilai Rp.850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik pelaku.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya.
Agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku. (RO)
Discussion about this post