Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh  Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

Hukum

Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan

badge-check


					Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Bupati Nagan Raya bersama unsur Forkopimda lakukan pelatakan batu pertama pembangunan gedung baru Mahkamah Syar’iyah di Suka Makmue, Selasa (16/06/2020).

Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, SH, MH, unsur Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Joniadi, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, Arizal Anwar, Dandim 0116, Naga Raya ,Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kabag Ops Polres, Kompol Joni, dan beberapa pejabat SKPK lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, H. M. Jamin Idham, SE mengajak segenap jajarannya untuk bersama-sama mendukung sepenuhnya pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Syariat Islam demi kepentingan masyarakat.

“Luas komplek perkantoran (Suka Makmue) sebesar 314 hektar, nantinya jika lahan masih tersedia dan dari pihak mahkamah syar’iyah ingin membangun komplek perumahan insyaAllah kita akan berikan,” katanya.

Adapun sumber dana pembangunan gedung tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan No kontrak W1-A22/312/PL.01/4/2020 Nilai Kontrak RP 24.379.681.375.- Konsultan perencana CV. Maulana Consultan, Consultan Pengawas PT Nuansa Galaxi dan Penyenyedia Jasa PT Bintang Utara Group target tanggal selesai pelaksanaan 16 Oktober 2020 sesuai yang tercantum pada papan proyek.

Pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai wujud implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No 10 tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Trending di Opini