Menu

Mode Gelap
Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya  Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

Hukum

Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Warga Aceh Jaya ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Warga Aceh Jaya ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Calang-Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak Di bawah umur terhadap dua orang korban, sebut saja namanya mawar (4 Tahun) dan bunga (6 Tahun), pada bulan Juni lalu, HD (39 tahun) Warga salahsatu desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya terpaksa diamankan ke Mapolres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui kasat Reskrim Iptu Bima Nugroho Putra menyatakan bahwa pelaku HD di tangkap di rumahnya pada sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib malam.

Iptu Bima menyampaikan kronologis penangkapan awalnya jam 18.30 wib anggota Unit PPA bersama unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaannya dari masyarakat, bahwa si pelaku ada di rumahnya.

Setelah Ada informasi itu anggota Unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Teunom langsung menuju  Ke TKP untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya di bawa ke Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, Pelaku di laporkan oleh ibu kandung korban, karna Ibu korban menceritakan kronologis kejadian, kecurigaan orang tua terhadap tersangka.

Selanjutnya pelapor datang dan mencari tau dimana sibuah hatinya itu, begitu tau sibuah hatinya di tempat TKP baru lah terlapor mencari dan keberadaan tersangka, begitu terkejut bahwa dia melihat tersangka lewat jendela belakang lagi melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap sibuah hatinya.

“Dia seharusnya menjaga dan mengasihani anak- anak bukan untuk membuat hal-hal yang tidak patut di buat oleh tersangka terhadap korban,” tutup Iptu Bima.(Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum