Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa

badge-check


					Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tidak mendapatkan izin istri pertama dan nekat menikah lagi, TU (73 tahun) warga Seunagan Timur terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Adtya Pratama, SIK kepada narasiterkini.com menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Poligami, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkap AKP Fadillah.

Hal itu sesuai dengan BP/18.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 18 Juni 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum FIRMAN JUNAIDI, S. E, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 (satu) buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011
1 (satu) buka nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011.
1 (satu) lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH yang diduga kadi liar pada tanggal 29 September 2019 diatas meterai 6000.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum