Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Hukum

Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa

badge-check


					Tak Ada Izin dari Istri Pertama untuk Berpoligami, Polres Nagan Serahkan Pria ini Ke Jaksa Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tidak mendapatkan izin istri pertama dan nekat menikah lagi, TU (73 tahun) warga Seunagan Timur terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Adtya Pratama, SIK kepada narasiterkini.com menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara Poligami, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkap AKP Fadillah.

Hal itu sesuai dengan BP/18.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 18 Juni 2020 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum FIRMAN JUNAIDI, S. E, S.H.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 (satu) buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011
1 (satu) buka nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011.
1 (satu) lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh SH yang diduga kadi liar pada tanggal 29 September 2019 diatas meterai 6000.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum