Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Musnahkan Satu Hektare Ladang Ganja

badge-check


					Berawal dari Informasi Warga, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Musnahkan Satu Hektare Ladang Ganja Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satuan Reserse Narkotika Obat-obatan dan Bahan terlarang (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh memusnahkan tanaman Ganja di ladang seluas Satu Hektare di kawasan hutan Dusun Tanah Munggu Gampong Durian Kawan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan. Jum’at, (31/05/2024).

Pemusnahan ladang Ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., beserta Tim gabungan yang terdiri dari Personil Satres Narkoba, Sihumas dan Personil Polsek Kluet Timur.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba membenarkan atas pemusnahan ladang Ganja di kawasan Kluet Timur seluas satu hektar tersebut.

“Bermula dari informasi masyarakat pada hari Kamis, 30 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, bahwa adanya ladang Ganja di kawasan hutan Kecamatan Kluet Timur. Kemudian Tim Opsnal kami dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi wilayah sesuai yang di informasikan,” ujar Narsyah.

Selanjutnya, pada hari Jum’at 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan ladang Ganja kurang lebih seluas 1(satu) hektar. Kemudian sekira Pukul 11.00 WIB dilakukan pemusnahan oleh Tim gabungan.

“Selesai pemusnahan ladang Ganja, sekira Pukul 14.00 Tim gabungan bergerak kembali ke Mako Polres dengan membawa 50 (limapuluh) batang Ganja yang dipergunakan sebagai sampel,” tambah Kasat Narkoba.

Kasatres Narkoba juga mengatakan, pemusnahan ladang Ganja tersebut merupakan komitmen Kepolisian kususnya Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Menurutnya, pemberantasan Narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam Ganja agar jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” pungkas Iptu Narsyah. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah