Menu

Mode Gelap
Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

Daerah

Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara

badge-check


					Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara Online hingga jual beli Chip Game Higgs Domino di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis malam, (20/06/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim, AKP Fajriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli Chip di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai Kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli Chip High Domino. Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan Chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual Chip,” terang Fajriadi, dalam keterangannya pada Jum’at 21 Juni 2024.

Fajri menerangkan, dari para terduga pelaku,, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp. 675.000,- satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa Chip sebanyak 710.540 M.

Saat ini kata Fajri, terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Fajriadi, yang juga mantan Kapolsek Juli itu. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK

24 Maret 2026 - 20:36 WIB

Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH

24 Maret 2026 - 01:33 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

21 Maret 2026 - 02:58 WIB

Sebagian Wilayah Seunagan Timur Padam Listrik di Malam Takbiran

20 Maret 2026 - 22:12 WIB

Bupati TRK Serahkan Bantuan Satu Miliar Lebih kepada 1.832 Anak Yatim di Nagan Raya

17 Maret 2026 - 14:44 WIB

Trending di Daerah