Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara

badge-check


					Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara Online hingga jual beli Chip Game Higgs Domino di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis malam, (20/06/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim, AKP Fajriadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli Chip di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai Kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli Chip High Domino. Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan Chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual Chip,” terang Fajriadi, dalam keterangannya pada Jum’at 21 Juni 2024.

Fajri menerangkan, dari para terduga pelaku,, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp. 675.000,- satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa Chip sebanyak 710.540 M.

Saat ini kata Fajri, terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Fajriadi, yang juga mantan Kapolsek Juli itu. (Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah