Narasiterkini.com, Suka Makmue- Agenda pengundian dan penetapan nomor urut, Senin, (23/08/2024) besok paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dilarang konvoi.
Komisioner KIP Nagan Raya, Tantawi Usman, SH.,M.Si saat dikonfirmasi media ini menjelaskan kegiatan tersebut agar para paslon terfokus pada pengundian dan penetapan nomor urut.
“Karena petugas terbatas maka dilarang melakukan konvoi baik sebelum maupun sesudah mendapatkan nomor urut, ada masanya konvoi dan akan dikawal oleh pihak kepolisian dari satuan lalu lintas,” ungkap Tantawi Usman.
Pantauan media, dalam kegiatan tersebut telah disepakati secara bersama jumlah kontingen masing masing paslon adalah 53 orang yang terdiri dari unsur, Parpol pengusung, pendukung dan paslon Bupati dan Wakil Bupati. (*)
Discussion about this post