Menu

Mode Gelap
Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Daerah

KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye sebesar 10 Milyar

badge-check


					KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye sebesar 10 Milyar Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya tetapkan pembatasan dana kampanye pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya berjumlah 10.769.395.000, minggu, 29/9/2024.

Hal tersebut tertuang dalam SK penetapan 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KIP , Adam Sani mengatakan “Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”

Tindak lanjut dari PKPU tentang dana kampanye maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan dan juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024,” katanya.

“Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU

25 Juni 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

25 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya…

25 Juni 2026 - 16:58 WIB

Trending di Daerah