Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Daerah

KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye sebesar 10 Milyar

badge-check


					KIP Nagan Raya Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye sebesar 10 Milyar Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya tetapkan pembatasan dana kampanye pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya berjumlah 10.769.395.000, minggu, 29/9/2024.

Hal tersebut tertuang dalam SK penetapan 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KIP , Adam Sani mengatakan “Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”

Tindak lanjut dari PKPU tentang dana kampanye maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah angka batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan aturan dan juga melakukan koordinasi dengan LO pasangan calon masing -masing yang kemudian dituangkan dalam berita acara KIP Nagan Raya.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan terhadap pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024,” katanya.

“Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah